Pilihan +INDEKS
Polsek Daik Lingga Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.
![Polsek Daik Lingga Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.](https://www.transmediariau.com/assets/berita/original/86358362042-img_20240209_190547.jpg)
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Unit Reserse Kriminal Polsek Daik Lingga Polres Lingga menggelar kegiatan Konferensi Pers tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang dilaksanakan di Polsek Daik Lingga, Jum'at (09/02/3024).
Kegiatam tersebut di pimpin oleh Kapolsek Daik Lingga IPTU Palti Simangunsong di dampingi oleh Kasihumas Polres Lingga IPTU Abdurrahman, Kanit Reskrim Polsek Daik Brigadir Yosma Ganda Tua Simangungsong dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti.
Kapolsek Daik Lingga IPTU Palti Simangunsong melakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr S (laki-laki) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/2/II/2024/Kepri/Res-Lingga/Polsek Daik/Tanggal 03 Februari 2024.
![](/gambar/userfiles/images/IMG_20240209_190530.jpg)
Kejadian berawal pada hari Sabtu, 3 Februari 2024, pelapor sedang dalam perjalanan dari Daik menuju Desa Limbung, kemudia tersangka datang dari arah depan dan berhenti di sebelah kiri pelapor dengan alasan ini membayar angsuran pinjaman uang orang tuanya, kemudian tersangka S mengeluarkan senjata tajam (Sajam) berupa Parang dan mengancam korban dengan menodongkan Parang tersebut kearah perut kanan korban, sehingga korban menggigil ketakutan dan tersangka S langsung mengambil dengan cara membawa kabur motor milik korban.
Kapolsek menjelaskan tersangka melakukan aksi kejahatannya karena banyak hutang dikarenakan kecanduan Judi online jenis Slot .
"Berdasarkan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Daik Lingga berhasil mengamankan 1 Unit sepeda motor Vario warna putih biru milik tersangka, 1 unit motor Beat warna biru hitam milik korban, 1 bilah parang, 2 unit Handphone, 1 lembar sweater hitam lengan panjang, 1 lembar celana jeans warna hitam," jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan hukuman paling lama 9 Tahun penjara.
“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tutup Kapolsek Daik Lingga IPTU Palti Simangunsong.
Berita Lainnya +INDEKS
Tujuh Hari Ops Patuh LK 2024, Polres Inhu Tindak 360 Pelanggaran
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Tujuh hari pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning (.
Waka Polres dan Dua Kasat Polres Inhu Dimutasi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Tiga Pejabat Utama (PJU) Polres Indragiri Hulu (Inhu).
Kapolsek Daik Lingga Jalin Silaturrahmi Bersama Camat dan APDESI Lingga Timur
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Guna menciptakan situasi kamtibmas agar tetap ama.
Kapolda Kepri Dianugerahi Gelar Adat Dato' Perdana Satya Buana Oleh Kesultanan Riau-Lingga
TRANSMEDIARIAU.COM, Kapolda Kepri IRJEN POL. Drs Yan Fitri Halimansyah, M.H memp.
Polres Lingga Bersama Instansi Terkait Tandatangani Kesepakatan Tolak Judi Online.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Dalam upaya meminimalisir dampak negatif judi online, Polres Lingga .