Pilihan +INDEKS
SIM Habis Masa Berlaku 17 Maret hingga 29 Mei Tak Akan Ditilang
TRANSMEDIARIAU.COM - JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menilang pengemudi kendaraan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis, antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Hal itu merupakan bentuk dispensasi guna mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," ujar Kasie SIM Regident Dirlantas PMJ, Kompol Lalu Hedwin kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Dispensasi yang diberikan kepada para pengemudi merupakan upaya mencegah terjadinya penumpukan orang yang hendak mengurus perpanjangan SIM.
"Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari ini Kantor Unit Satpas Kebon Nanas, Jakarta Timur diserbu pemohon untuk mengurus perpanjangan SIM. Para pemohon nampak tidak memperdulikan protokol jaga jarak untuk menghindari corona.
Berita Lainnya +INDEKS
Stunting Riau Turun jadi 13,6 Persen, Pj Gubri: Semoga 2025 Satu Digit
PEKANBARU, TEANSMEDIARIAU.COM - Pemerintah Provinsi .
Layanan di RSUD Arifin Achmad Ini Tetap Buka Saat Libur Lebaran
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Menghadapi lib.
Loka POM di Indragiri Hulu Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1445 H, Ini Hasilnya
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Selama kurang lebih 30 h.
Angka Stunting Riau 13,6 Persen, Pj Gubri: Capaian Sudah di Atas Target Sebelumnya
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Pj Gubernur Riau.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby Resmikan Layanan Cuci Darah di RSUD Teluk Kuantan
KUANSING, TRANSMEDIARIAU.COM - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan siap.
Berhasil Turunkan Stunting, Riau Masuk Urutan Tiga Terendah di Indonesia
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Provinsi Riau berhas.