Pilihan +INDEKS
Polsek Kelayang Bekuk Maling Onderdil Alat Berat, Pelaku Positif Nyabu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aksi pencurian onderdil alat berat kembali menghebohkan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Seorang pria bernama AA alias Amrin (34), warga Desa Agro Wisata, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri panel electrical excavator merek Komatsu milik seorang petani.
Ironisnya, saat ditangkap, pelaku juga diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran. Ia mengatakan, peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Senin, 7 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB, di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.
Korban, Marudut Pasaribu, seorang petani asal Desa Talang Suka Maju, awalnya mendapat laporan dari mandornya, Natanael Bangun, bahwa panel komputer alat berat jenis Komatsu PC 130 yang terparkir dalam keadaan terkunci telah raib.
Kecurigaan langsung mengarah kepada operator alat berat tersebut, Ahmad Amrin, yang saat kejadian memegang kunci kabin namun tidak bisa dihubungi dan menghilang tanpa jejak.
Pihak kepolisian pun bergerak cepat. Pada Rabu, 16 April 2025, Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu P.K. Sinaga, S.Sos bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku di Pekanbaru, tim melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kelurahan Pantai Raja, Kecamatan Penghentian Raja, Kabupaten Kampar. Saat diinterogasi, ia mengaku menyimpan panel elektrik hasil curiannya di rumah keluarganya,” ujar Aiptu Misran.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan satu unit komponen panel electrical excavator Komatsu PC 100. Pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Polsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Amrin positif mengandung methamphetamine atau sabu. Dugaan sementara, pelaku mencuri dalam pengaruh narkoba dan menjual barang curian untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sabu.
Atas perbuatannya, Amrin dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan karena jabatan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penggelapan di sektor pertambangan dan perkebunan, khususnya yang melibatkan alat berat. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kerja.
Berita Lainnya +INDEKS
Amankan Pelaku Sabu Lainnya Hingga ke Mandau, Tim Opsnal Polsek Pinggir Buru DPO inisial "Habib"
PINGGIR, TRANSMEDIARIAU. COM – Upaya mendukung program Pencega.
Pelaku Diamankan, Polsek Pinggir Sita Barang Bukti Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu
PINGGIR, TRANSMEDIARIAU. COM – "Pantang mundur sebelum semua .
Miliki Sabu di Tangan, Pria di Bathin Solapan Dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. COM - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Be.
Dini Hari yang Mencekam, Dua Pria di Mandau Diduga Miliki Sabu dan Ganja Berhasil Diamankan
MANDAU, TRANSMEDIARIAU. COM - Kerja nyata Satuan Reserse Narkoba Po.
Polsek Mandau Grebek KTV Brother Hood, 2 Wanita Tersangka Diamankan dengan 93 Butir Ekstasi
MANDAU, TRANSMEDIARIAU. COM — Kepolisian Sektor Mandau beserta jajarann.
Ringkus Pria Disubuh Hari, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau Sita Barang Bukti 2 Paket Sabu
DURI, TRANSMEDIARIAU. COM - "Pantang mundur sebelum semua musuh telungkup.






.png)
