Pilihan +INDEKS
Dua Orang Pengedar Sabu Di Batsol Di Ciduk Tim ELang Malaka Sat Narkoba Polres Bengkalis
TRANSMEDIARIAU.COM - Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Berhasil Mengamankan dua orang pengedar Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan kedua pengedar tersebut antara lain RS,Alias RULLI, 29 tahun dan SS, 52 tahun, di dua tempat yang berbeda.
Kapolres Bengkalis AKBP. Setyo Bimo Anggoro, SH., SIK., MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH, MH lewat press releasenya, Senin (9/12/2024) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang sekaligus .
Benar kita sudah mengamankan kedua tersangka. kata Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri.
RS,Alias Rulli, 29 tahun di kita amankan di warung jalan Purwodadi Km.12 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan sekira Pukul 14.00 Wib. sementara SS kita amankan di rumahnya dijalan sejahtera Km.12 Desa air kulim kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. sekira Pukul 14.30 Wib.
IPTU Hasan Basri lebih lanjut menjelaskan, Pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira pukul 12.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di desa sebangar kecamatan bathin solapan.Usai mendapatkan informasi tersebut, Kemudian Tim melakukan lidik, terangnya."
Setelah mendapat informasi yang akurat sambung IPTU Hasan Basri, sekira pkl. 14.00 wib, target sedang berada warung jalan purwodadi km.12 desa sebangar, tanpa menunggu lama Tim langsung melakukan penangkapan.
Kemudian dilakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.58 gram, 1 (satu) buah dompet kecil pink, dan 1 (satu) unit handphone android merk redmi hitam.
Berdasarkan informasi tersebut Kemudian sekira Pukul 14.30 Wib. Tim meluncur ke rumah SS dijalan sejahtera Km.12 Desa air kulim kecamatan Bathin Solapan, tanpa perlawanan kita berhasil mengamankan nya, kemudian dilakukan pengeledahan, dari rumah tersangka ditemukan 31 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5.69 gram, 1 unit handphone android merk oppo cream, dan uang tunai sebanyak 300.000 rupiah.
Dari hasil interogasi, SS mengakui sabu miliknya ia dapatkan dari Heri (dalam lidik).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku pengedar Narkoba adalah,Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil tes urine tersangka Positif (+) Methamphetamine.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.ujar IPTU Hasan Basri.
Berita Lainnya +INDEKS
Emak Penjual Sabu dan Anak Buahnya di Peranap Ditangkap Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu berhasil mengung.
Polsek Pasir Penyu Tangkap Pengedar Sabu, 20,22 Gram Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Indragiri Hu.
Satres Narkoba Polres Inhil Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
INHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil menga.
Pulihkan Kerugian Negara, Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang 663 Juta Rupiah dari Tiga Terpidana Koruptor.
Transmediariau.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang yang dipimpin Plt Kaj.
Berhenti Jadi Satpam Lalu Jual Sabu, Pria di Batang Cenaku Diciduk Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Mantan petugas keamanan yang kini beralih profesi m.
Kerap Dilaporkan Warga, Polsek Rengat Barat Akhirnya Ciduk Edi Sinyap Cs
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Berawal dari laporan masyarakat, akhirnya aparat Po.