Pilihan +INDEKS
Polres Inhu Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 46 Ha di Batang Gansal
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pembakaran lahan seluas 46 ha di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan," kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya pada saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Inhu, Jumat (13/10).
Kapolres menjelaskan pelaku bernama Sutanto (33) warga Kerumutan Kabupaten Pelalawan yang sengaja membakar lahannya untuk ditanami sawit pada Kamis (5/10).
"Terbukti pelaku telah menyiapkan mesin penyemprot untuk menyiram jika api menjadi tidak terkendali," jelas Kapolres.
Akan tetapi karena kebakarannya telah meluas hingga ke hutan penyangga dan tidak terkendali lagi, pelaku akhirnya melarikan diri dan pulang ke rumahnya di Pelalawan.
Kapolres menyebut peristiwa kebakaran tersebut diketahui setelah termonitor di dashboard Lancang Kuning bahwasanya ada titik api di Desa Siambul. Kemudian polisi langung menuju lokasi dan benar saja api sudah meluas hingga 46 ha hingga membakar hutan penyangga.
"Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa (10/10) kita akhirnya berhasil menangkap pelaku di Pelalawan," sebutnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa lahan yang terbakar tersebut adalah miliknya yang baru dibelinya dari seorang warga Pangkalan Kasai seluas 10 ha dan dibagi dua dengan temannya Fikri Aromansyah (DPO) yang juga turut melakukan pembakaran.
Atas peristiwa karhutla tersebut pelaku dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 68 ayat (1) huruf h UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 78 Jo Pasal 53 ayat (3) huruf a dan d UU 41 TAHUN 1999 tentang Kehutanan dan/atau paragraf 4 pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2 Tahun 2022 menjadi Undang Undang Perubahan atas UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 108 Pasal 56 ayat (3) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Seperti diketahui, Karhutla yang terjadi di Kabupaten Inhu mulai Januari 2023 hingga sekarang mencapai 223 ha dan sebagian besar sudah dipadamkan.
"Polres Inhu akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus karhutla lainnya," pungkas Kapolres Dody Wirawijaya.
Berita Lainnya +INDEKS
Kejar Pelaku Narkoba, Unit Reskrim Polsek Lirik Justru Dapat Judi Online
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu, mengungkap.
AKP Noki Ajak Kaum Melenial Gunakan Hak Pilih dan Jauhi Narkoba
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Guna mengsukseskan Pilkada serentak 2024, Subdit.
Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Perdagangan Barang Bekas Ilegal di Batam
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak, Direktor.
Atensi 100 Hari Kerja Presiden Prabowo: Kombes Nasriadi Tangani Kasus Judi Online Jelang Pilkada
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsu.
Polda Riau Perkuat Penegakan Hukum Kehutanan Menjelang Pilkada 2024
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Dir.
Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Judi Sabung Ayam Di Duri
TRANSMEDIARIAU.COM - Sat Reskrim Polres Bengkalis Sabtu (2/11/24) berhasil mengu.