Pilihan +INDEKS
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Pemdes Igal Gelar Sosialisasi Hukum Perkawinan dan Pra Nikah
TRANSMEDIARIAU.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) Igal Kecamatan Mandah Kabupaten Inderagiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. mengelar kegiatan sosialisasi hukum perkawinan dan pra nikah kepada masyarakat.
Kegiatan ini tampak di hari Kua mandah, Sodirman siswanto, SH.I, MH, Harnadi, S.Pd.I Penyuluh Agama Kepala Desa, perangkat desa BPD, Kepala Dusun, RT RW tokoh masyarakat
Kepala Desa Igal, Iskandar dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi sosialisasi hukum perkawinan dan pra nikah di tengah-tengah masyarakat bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku dan yang terpenting masyarakat bisa mengetahui batas usia minimum perkawinan.
"Dengan terlaksananya sosialisasi ini, saya berharap agar bisa bermanfaat bagi masyarakat dan khususnya calon pengantin bisa mengetahui syarat dan aturan untuk melangsungkan perkawinan, dan bagi yang sudah menikah bisa mengetahui kunci sukses rumah tangga agar membangun keluarga harmonis menurut Islam , menuju Keluarga yang sakinah mawadah warahmah," ujarnya 12/12/22
Kepala Desa Iskandar, menyampaikan terima kasih kepada pihak Kua mandah, sodirman siswanto, SH.I, MH, Harnadi, S.Pd.I Penyuluh Agama atas ikut serta melakukan sosialisasi dan Bimbingan terkait sosialisasi hukum perkawinan dan pra nikah kepada masyarakat.
Sudirman Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandah dalam materinya membahas tata cara / prosedur pencatatan Perkawinan menurut Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan Perkawinan.
"Pernikahan bukan hanya soal menyatukan sepasang calon suami istri dan keluarga, akan tetapi pelaksanaan pernikahan harus sesuai aturan agama yang kita anut dan tentunya sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Negara," ucapnya.
Lebih lanjut Sodirman, menyampaikan bahwa Untuk mencapai itu, ada proses administrasi yang perlu disiapkan dan diperhatikan, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus surat nikah, desuai dengan peraturan menteri agama nomor 20 tahun 2019, dan yang terpenting juga harus diketahui yakni Undang undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun.
"Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang sehat dan berkualitas," tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Ahmad Ependi Hadiri Reuni dan Bukber Bersama Ponpes Jami'atul Islamiyyah
TEMBILAHAN HULU - Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Ependi memenuhi dan menghadiri .
Sambut Ramadhan, Ahmad Ependi Bersama Masyarakat Goro Lingkungan
TEMBILAHAN HULU - Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1445 hijriah.Kepala.
Pemdes Sungai Intan Gelar Haul Ulama dan Haul Jama' Sekampung
TEMBILAHAN HULU - Pemdes Sungai Intan menggelar haul Ulama dan haul jama' sekamp.
Musrenbang Kecamatan Tembilahan Hulu: Ahmad Ependi Ekspose 5 Usulan Prioritas Desa Sungai Intan
TEMBILAHAN HULU - Ahmad Ependi Kepala Desa Sungai Intan ekspose 5 usulan priorit.
Sungai Intan Gelar Rakor Persiapan dan Pengamanan Pemilu 2024
TEMBILAHAN HULU - Guna memastikan helat Pemilu tahun 2024,utamanya terkait denga.
Bhabinkamtibmas Desa Sungai Bela Hadiri Musrenbangdes dan Rembuk Stunting
KUINDRA - Bhabinkamtibmas desa Sungai Bela kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) m.