Pilihan +INDEKS
Diskominfo Inhu Gelar Sosialisasi dan Pembentukan PPID Desa
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar sosialisasi dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Acara dilaksanakan di Aula Kantor Camat Rengat Barat, Kamis (31/3) dan diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Sekretaris desa yang ada di Kecamatan Rengat Barat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Inhu, Jawalter S, M.Pd. dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi dan pembentukan PPID Desa dilaksanakan untuk mendukung keterbukaan informasi sampai ke tingkat desa guna melaksanakan amanat Undang-Undang No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, saat ini banyak sekali permintaan informasi dan sengketa informasi publik dengan termohon pihak desa. Maka dari itu perlu dibentuk PPID desa sebagai lembaga untuk mengatur data informasi publik yang sesuai dengan standar layanan informasi publik desa.
"Dengan terbentuknya PPID Desa diharapkan desa dapat mengelola, menyimpan serta mengkoordinasikan permintaan dan layanan informasi publik yang berkaitan dengan desa," ucap Jawalter.
Setelah dibentuk, lanjutnya, hendaknya desa segera menyiapkan anggaran dan peraturan desa, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusianya agar proses pelayanan publik dapat terakomodir dan terdokumentasi dengan baik.
Sementara itu, Kabid Bina Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD, Atpasferi, S.H.I., M.H. mengatakan dalam memberikan informasi kepada publik, desa harus berpedoman kepada Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolan Keuangan Desa dan Peraturan KIP No. 1 Tahun 2001.
Hal ini bertujuan agar informasi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pemohon dan dapat menghindari terjadinya sengketa informasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Afrinaldi Eka Putra, S.Sos. memaparkan bahwa prinsip dasar KIP adalah bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna, bersifat dikecualikan dan terbatas serta harus dapat diperoleh setiap pemohon dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana.
Karena itu, pemerintah desa wajib menyediakan informasi publik desa, yang meliputi informasi publik secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan sesuai dengan standar layanan informasi publik desa,” paparnya.
"Kepada PPID Desa yang telah ditunjuk agar menyusun SOP pelayanan informasi dan menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami berharap pembentukan PPID Desa ini dapat menjadi pilot project di Kabupaten Inhu agar menjadi contoh bagi desa di kecamatan lainnya," ujarnya.
Selanjutnya dilakukan pembentukan dan pengukuhan PPID Desa yang disaksikan oleh Kadis Kominfo Inhu dan Camat Rengat Barat.
Reporter : Arlendi
Berita Lainnya +INDEKS
BNN Provinsi Riau Bersama BNN Kota Dumai Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi
TRANSMEDIARIAU COM - Pemusnahan Narkotika dilaksanakan halaman Kantor Bada.
Bupati Bengkalis Safari Ramadhan Ketiga di Masjid Al Muhajirin Kecamatan Mandau
TRANSMEDIARIAU.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni melaksanakan Safari Ramadhan keti.
Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Masjid Nurul Huda Kecamatan Talang Muandau
TRANSMEDIARIAU.COM - Pada ramadhan ke-15 Bupati Bengkalis Kasmarni melaksanakan .
Hari Pendidikan Nasional, Bupati Rezita Harap Masyarakat Inhu Dapat Akses Pendidikan yang Setara dan Merata
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Bupati Indragiri Hulu (I.
BPJS Ketenagakerjaan Inhu Sosialisasikan 5 Program Utamanya
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - BPJS Ketenagakerjaan mem.
Masuk Keluar Jembatan Pulau Bengkalis Nanti Pakai Kartu E-Toll
TRANSMEDIARIAU.COM - Terkait pembangunan jembatan, saat ini telah dalam proses k.