Pilihan +INDEKS
Pelaku Perampok Rokok dan Penadah Ditangkap Polsek Kateman
Inhil, - Dua (2) pelaku aksi Pencurian dengan pemberatan disebuah toko milik warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Riau, berhasil ditangkap kepolisian Sektor Kateman.
Pelaku inisial DA (37) dan JU (34). Sementara pemilik toko atau korban, Ar (49) mengalami kerugian lebih kurang Rp. 21.046.000,- (dua puluh satu juta empat puluh enam ribu rupiah).
Pengungkapan tindak pidana Curat tersebut dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH bermula saat istri Ar, Se (37) terbangun dari tidurnya dan mengatakan kepada suaminya bahwa ada maling masuk ke toko, pada Selasa (11/5) lalu sekitar pukul 03:00 wib.
"Suami istri itu lalu melihat tokonya dan barang dalam keadaan berantakan, kemudian mengecek barang apa saja yang hilang. Setelah dilakukan pengecekan korban melihat pintu belakang toko dalam keadaan terbuka akibat congkelan. saat itu ada ditemukan barang bukti 1 buah linggis dan 1 buah gembok di TKP," ujarnya.
Adapun barang yang hilang dari keterangan Polres Inhil berupa rokok dengan total 89 slop dari berbagai merk dan ukuran. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman pada Rabu (12/5).
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Kateman, diketahui pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Curat tersebut adalah DA dan JU warga Kelurahan Tagaraja. Pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 19.30 dilakukan penangkapan terhadap DA di Jalan Yos Sudarso Tagaraja, saat dilakukan penangkapan DA meronta, melarikan diri dan meloncat ke sungai, namun berhasil diamankan," kata Ipda Esra.
Ipda Esra mengatakan hasil interogasi terhadap DA mengakui bahwa dirinya melakukan Pencurian dengan pemberatan tersebut bersama dengan JU, dan pada pukul 20.15 tim kembali melakukan penangkapan terhadap JU di Jalan Satgas Sos Tagaraja.
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku menerangkan bahwa barang hasil curian tersebut dijual kepada JN (45) warga Desa Air Tawar, Kateman, selaku penadah.
"Pelaku penadah, JN juga berhasil diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Kateman dirumahnya. Dari pelaku JN diamankan barang bukti 34 slop rokok dari berbagai merk dan uang tunai 2 juta hasil dari penjualan rokok," ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Sementara dari tangan DA diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1.040.000. Pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (2) dan pasal 480 KUH.Pidana dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara, ujar Ipda Esra.
Berita Lainnya +INDEKS
Jelang Putusan PHPU, Polres dan Kodim Inhil Gelar Patroli
INHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyara.
Curi Kabel Genset Pasar Modern Sorek Satu Pelalawan, 2 Pelaku di Tangkap Polisi
PELALAWAN, TRANSMEDIARIAU.COM - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan .
Dua Orang Pelaku Diduga Melakukan Penganiayaan Saat Korban Bertamu
TRANSMEDIARIAU.COM - Satuan Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 oran.
Hanya dalam Satu Jam, Unit Reskrim Polsek Bangko Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Hanya berselang satu jam dari kejadian, Unit Reskrim.
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Simpang Kanan KRYD di Jalan M Yazid Hamta
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Polsek Simpang Kanan Polres Rohil melalui Personel A.
Antisipasi Gangguan Keamanan Musim Mudik Lebaran, Kapolres Pelalawan Gelar Patroli Rumsong
PELALAWAN, TRANSMEDIARIAU.COM - Antisipasi gangguan keamanan selama musim .