Pilihan +INDEKS
Polres Inhil Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Pengedar Shabu Yang di Kendalikan Oleh Seorang Napi Lapas Kelas II A Tembilahan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHIL - Kapolres Indragiri Hilir melalui Satres Narkoba Polres Inhil, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas berhasil melakukan pengembangan dari kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh HS dan berhasil mengamankan dua orang yang terlibat dalam pengedaran Narkoba jenis Shabu.
Kapolres Inhil, AKBP. Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP. Warno mengatakan, Alhamdulillah,pada hari Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 wib Satres Narkoba Polres Inhil, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas telah berhasil melakukan pengamanan 2 (dua) orang laki-laki inisial *IR* dan *HT* hasil pengembangan dari kasus TP. Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh HS,
Adapaun barang bukti yang diamankan kata AKP Warno, pada TKP 1 berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Redmi A warna hitam dengan nomor simcard 0852 1052 xxxx, 1 (satu) helai jaket warna hitam, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam.
"Pada TKP ketua diamakanya 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam dengan nomor simcard 0823 7311 xxxx , 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam dengan nomor simcard 0823 3517 xxxx, 1 (satu) unit handphone nokia warna putih 0823 3517 xxxx, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih dengan nopol BM 5103 GAN.
Kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 dilakukan pemeriksaan terhadap HS yang mana HS diamankan polres Inhil pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekira pukul 00.20 wib di Jl. Bersama Ujung Parit 10 Kelurahan Pekan Arba dengan barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 908,13 gram dan 57 butir pil extecy.
Selanjutnya kata Warno, setelah di interogasi *HS* mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh berdasarkan perintah / kendali *H.R* (Napi Narkoba di Lapas Kelas II A Tembilahan) untuk menjemput barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak satu bungkus atau seberat 1 Kilogram pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 sekira pukul 15.57 wib di Jembatan Kilo 8 Jalan Lintas Samudera Kelurahan Harapan Tani yang diantarkan oleh seseorang dengan cara menghubungi No HP *HS* terlebih dahulu dan yang menyerahkan pada saat itu mengunakan sepeda motor roda dua.
"Kemudian dari hasil BAP tersebut Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP BACHTIAR, S.H langsung mengarahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan profeling terhadap seseorang yang diduga telah menyerahkan Narkoba jenis shabu terhadap *HS.*
Setelah memperoleh informasi yang akurat bahwa yang diduga menyerahkan Narkoba jenis shabu tersebut berdasarkan ciri - ciri yang diterangkan *HS* adalah *IR.*
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 wib di bawah Pimpinan Kasat Narkoba dilakukan penangkapan terhadap *IR* dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 (dua) orang masyarakat dan ditemukan barang bukti tersebut diatas.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap IR dan mengaku bahwa ianya disuruh oleh *HT* untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut kepada *HS* Selanjutnya Sat Res Narkoba, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas sekira pukul 07.00 wib melakukan penangkapan terhadap *HT* dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 (dua) orang masyarakat dan ditemukan barang bukti tersebut diatas. Kemudian barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Inhil, AKBP. Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP. Warno mengatakan, Alhamdulillah,pada hari Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 wib Satres Narkoba Polres Inhil, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas telah berhasil melakukan pengamanan 2 (dua) orang laki-laki inisial *IR* dan *HT* hasil pengembangan dari kasus TP. Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh HS,
Adapaun barang bukti yang diamankan kata AKP Warno, pada TKP 1 berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Redmi A warna hitam dengan nomor simcard 0852 1052 xxxx, 1 (satu) helai jaket warna hitam, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam.
"Pada TKP ketua diamakanya 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam dengan nomor simcard 0823 7311 xxxx , 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam dengan nomor simcard 0823 3517 xxxx, 1 (satu) unit handphone nokia warna putih 0823 3517 xxxx, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih dengan nopol BM 5103 GAN.
Kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 dilakukan pemeriksaan terhadap HS yang mana HS diamankan polres Inhil pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekira pukul 00.20 wib di Jl. Bersama Ujung Parit 10 Kelurahan Pekan Arba dengan barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 908,13 gram dan 57 butir pil extecy.
Selanjutnya kata Warno, setelah di interogasi *HS* mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh berdasarkan perintah / kendali *H.R* (Napi Narkoba di Lapas Kelas II A Tembilahan) untuk menjemput barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak satu bungkus atau seberat 1 Kilogram pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 sekira pukul 15.57 wib di Jembatan Kilo 8 Jalan Lintas Samudera Kelurahan Harapan Tani yang diantarkan oleh seseorang dengan cara menghubungi No HP *HS* terlebih dahulu dan yang menyerahkan pada saat itu mengunakan sepeda motor roda dua.
"Kemudian dari hasil BAP tersebut Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP BACHTIAR, S.H langsung mengarahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan profeling terhadap seseorang yang diduga telah menyerahkan Narkoba jenis shabu terhadap *HS.*
Setelah memperoleh informasi yang akurat bahwa yang diduga menyerahkan Narkoba jenis shabu tersebut berdasarkan ciri - ciri yang diterangkan *HS* adalah *IR.*
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 wib di bawah Pimpinan Kasat Narkoba dilakukan penangkapan terhadap *IR* dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 (dua) orang masyarakat dan ditemukan barang bukti tersebut diatas.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap IR dan mengaku bahwa ianya disuruh oleh *HT* untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut kepada *HS* Selanjutnya Sat Res Narkoba, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas sekira pukul 07.00 wib melakukan penangkapan terhadap *HT* dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 (dua) orang masyarakat dan ditemukan barang bukti tersebut diatas. Kemudian barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.Berita Lainnya +INDEKS
10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, Lima Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lim.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), me.
Dalam Sehari Polsek Pasir Penyu Ringkus Empat Tersangka Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam satu hari, jajaran Polsek Pasir Penyu kembali m.
Simpan Tiga Paket Sabu di Saku Celana, Warga Pangkalan Kasai Diciduk Satres Narkoba Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakuk.
Maraknya Gudang Lokasi CPO ilegal di Bathin Solapan Berdiri Dengan "Garang"
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. COM - Gudang lokasi Crude Palm Oil (CPO) ilegal .
Amankan 3 Pelaku Ilegal Logging, Satreskrim Polres Bengkalis Beroperasi Hingga ke Kawasan Hutan Dusu
Tim Gabungan Unit Tipidter Reskrim Polres Bengkalis Amankan 3 Pelaku illegal logging.
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis am.





.jpg)

