Pilihan +INDEKS
Mapolres Inhil Gelar Press Release Terkait Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHIL - Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan bersama Kasat Narkoba AKP Bachtiar melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu di Aula Tribrata Mapolres Inhi, Selasa (8/9/2020).
Kapolres Inhil AKBP Dian memaparkan pengungkapan kasus narkotika tersebut yang bermula dari adanya laporan masyarakat terhadap pelaku inisial AD yang sering melakukan transaksi narkoba.
"Transaksi tersebut dilakukan di Jalan Tanjung Harapan, lorong Tanjung Arapat, Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, pada Selasa (1/9/2020). Dan informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar," papar Kapolres.
Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
"Pada Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 14:30 wib anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap AD. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT dan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,57 gram," ujarnya.
Selain itu ditemukan uang tunai Rp 575.000 di saku celana belakang, 1 unit handphone, 1 buah timbangan digital dan 1 set bong (alat hisap sabu).
"AD kami introgasi dan Ia mengaku menerima shabu dari RK, yang merupakan residivis narkoba," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian.
Atas informasi tersebut, dilakukan pengembangan di rumah RK jalan Prof M Yamin Lorong Perigi Raja Kelurahan Tembilahan Hilir.
"RK turut kami amankan dan setelah dilakukan penggeledahan juga disaksikan RT dan warga setempat ditemukan barang bukti 1 paket shabu seberat 47,14 gram dibawah kasur tempat tidur dan uang tunai Rp.1.200.000 dan 1 unit handphone," ungkapnya.
Kasat Narkoba AKP Bachtiar menambahkan menurut keterangan pelaku DA shabu tersebut dibeli dari RK untuk dijual kembali. RK memperoleh shabu dari J (dalam lidik) di Kuala Tungka, pada Jum'at (4/9/2020).
"Shabu dibeli RK dari J seharga Rp.36.000.000, dan sudah melakukan transaksi dengan J sebanyak 2 kali dengan modus barang sistem letak," kata AKP Bachtiar.
DA dikenai pasal 114 ayat 1 tentang narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara. Sedangkan RK dikenai pasal 114 ayat 2 tentang narkotika diancam hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
Polsek Peranap Berhasil Amankan Tiga Tersangka Narkoba Jenis Sabu di Desa Semelinang Tebing
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Peranap berhasil mengamankan tiga orang ters.
Polsek Peranap Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Baturijal Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengamankan du.
Unit Reskrim Polsek Rengat Barat Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba, 11,11 Gram Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat mengamankan seorang .
Polres Inhu Ciduk Pelaku Pelaku Narkoba di Terminal Gerbang Sari Pematang Reba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Diduga Bioskop Mini Di Mancy Duri Tempat Persetubuhan Anak Dibawah Umur
DURI, TRANSMEDIARIAU. COM - Seperti yang sudah ramai diberitakan oleh pul.







