Pilihan +INDEKS
Sidang Gugatan Sangketa Pilpres 2019, MK Sahkan Bukti Tambahan dari Prabowo
TRANSMEDIARIAU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan bukti tambahan yang diajukan oleh Paslon 02 Prabowo-Sandi. Bukti tambahan disahkan pada sidang di Gedung Mahkmah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6).
Sebelumnya, MK memberi keleluasaan bagi Prabowo-Sandi untuk melengkapi bukti hingga Rabu (19/6) pagi. Lalu waktu ditambah hingga pukul 12.00 WIB karena bukti belum memenuhi syarat administratif.
"Sudah diverifikasi dan dinyatakan sah," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).
Bukti-bukti yang disahkan, kata Anwar, di antaranya berkaitan dengan kualifikasi TPS pada Pilpres 2019. Di antaranya berasal dari Aceh, Sumatra Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali.
Dalam kesempatan itu, Anwar juga mengesahkan penarikan bukti-bukri yang dilakukan oleh Prabowo-Sandi karena tidak bisa diregistrasi sebelum tenggat berakhir.
Penarikan bukti disampaikan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi Dorel Almir di dalam sidang. Bukti yang ditarik adalah formulir C1 atau hasil perolehan suara di TPS.
"Sudah ada BAP penarikan barang bukti C1 yang dimaksud sudah diserahkan 95 boks kontainer dan sudah ditanda tangan," ucap dia.
MK sebelumnya tidak berkenan membuka sidang karena ada sejumlah barang bukti tambahan Prabowo-Sandi yang tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti sah. Banyak berkas yang tidak semestinya secara administrasi. Ketua MK Anwar Usman meminta klarifikasi dari tim Prabowo-Sandi.
Dari pantauan, ada sejumlah alat bukti yang ditampilkan, sekitar lima boks berisi berkas sebagai sampel yang ditunjukkan hakim MK kepada para pihak peserta sidang. Lantaran berkas tersebut tidak disusun selayaknya, dan kelaziman sebuah barang bukti, hakim tak dapat memverifikasi bukti tersebut.
"Berkas tersebut tidak disusun sebagaimana alat bukti sesuai perundang-undangan. Kami tidak bisa disahkan," ujar hakim MK, Saldi Isra.
Saldi menyebut, semestinya alat bukti yang disampaikan disertai pelabelan seperti yang diatur dalam undang-undang pasal 8 ayat 4 yang menyebut setiap alat bukti diberi tanda dan ditempelkan label alat bukti. Begitu juga alat bukti yang wajib dipenuhi syaratnya oleh termohon dan pihak terkait, dan pemberi keterangan.
Dalam persidangan itu, Saldi memberi waktu tim Prabowo untuk merapikan alat bukti hingga pukul 12.00 WIB. Hingga tenggat yang ditentukan, Tim Prabowo belum rampung menyusun berkas bukti, sampai akhirnya menyerahkan berkas yang rampung disusun meski tidak semuanya.
Sumber: CNNindonesia.com | Editor : bbc
Berita Lainnya +INDEKS
Dugaan Transaksional Mencuat, Calon Pj Kepala Daerah 'Incar' APBD dan PAD
JAKARTA - Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) terus melakukan investiga.
Siapa Jaksa Agung Pengganti ST Burhanuddin ?
Jabatan Presiden Joko Widodo /Wakil Presiden KH. Ma'aruf Amin segera berakhir tahun ini, seiring .
Bamsoet Dukung Pemberlakuan Pajak Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Transmediariau.com, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang juga Kepala Badan Hubungan Peneg.
Natuna Utara Selatan: Traffic Separation Scheme, Krisis Pangan, Indonesia Menjadi Negara Adidaya?, Butuh Strong Leadership
TRANSMEDIARIAU.COM - "Perang Pasifik diprediksi tahun 2030. Namun, kam.
Ingin Bersantai Sambil Minum Kopi di Area Tembilahan? Kunjungi Tempat Ini
TRANSMEDIARIAU.COM, INHIL- Warung Bu Mantri Jan Nyopi Menjual Bermacam Menu Hidanga.
Ops Amam Nusa II Seligi 2020 Kembali Patroli Dialogis Himbau Masyarakat Terapkan 4 M
TRANSMEDIARIAU.COM, Batam – Operasi Aman Nusa II penanggulangan covid-19 Seligi 2.