Pilihan +INDEKS
Joni BoyPenghina UAS di Facebook Diadili
TRANSMEDIARIAU.COM - Joni Boy, terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik Ustaz Abdul Somad (UAS) diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/2/2019). Joni Boy didakwa memposting kata-kata penghinaan kepada Ustaz Abdul Somad di akun Facebook-nya, Jony Boyok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan Joni Boy dilakukannya pada Ahad 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
"Terdakwa Joni Boy memposting tulisan atau berita di akun media sosial, Facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad," ujar Syafril di hadapan majelis hakim yang diketuai Astriwati, didampingi hakim anggota Basman dan Mangapul.
Postingan itu berisikan , “Assalam mualaikum.... oooohhh somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB".
Tulisan itu diposting Joni Boy dengan menggunakan handphone merek Iphone 7. "Tujuan terdakwa memposting tulisan itu agar bisa dilihat oleh orang banyak," ucap Syafril.
Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tablik akbar.
Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. “AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN”, tulisnya.
"Menurut ahli, dalam kalimat yang diposting oleh terdakwa, maksudnya menganggap Ustad Abdul Somad sebagai orang yang tidak beradab, tidak memiliki adab atau kesopanan. Artinya menuduh dan menganggap Ustaz Abdul Somad sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek," tutur Syafril.
Atas tulisan itu, Ustaz Abdul Somad merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, Joni Boy dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Syafril.
Atas dakwaan itu, Joni Boy tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Hakim mengagendakan sidang pada pekan depan dengan meminta keterangan saksi-saksi. "Silahkan jaksa menghaidirkam saksi untuk dimintai keterangannya," perintah hakim.
Sumber: Cakaplah.com | Editor: bbc
Berita Lainnya +INDEKS
Antisipasi Karhutla, Riau Terima Bantuan Helikopter Water Bombing dari BNPB
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Bantuan heliko.
Cuaca Panas Tiba-tiba Hujan, Warga di Wilayah Rawan Banjir Diminta Siaga
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Badan Penanggu.
Korban Kecelakaan Kapal Tenggelam Ditemukan Selamat
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Tim SAR gabungan ber.
Kecelakaan Kapal di Peraian Pulau Rangsang, 9 Orang Masih dalam Pencarian
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Insiden naas k.
Geger! Warga Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Pinggir Jalan Yos Sudarso Pekanbaru
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Sesosok mayat .
Musibah Tanah Longsor Terjadi di Kecamatan Tanah Merah Indragiri Hilir
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM 'Musibah tanah longsor.