Pilihan +INDEKS
Terlambat Datang, Pembahasan Anggaran BPJS untuk Honorer Dumai tak Ada Tahun 2019
TRANSMEDIARIAU.COM, Asisten III Pemerintah Kota Dumai menyebutkan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Dumai belum ada yang menganggarkan dana anggaran dalam keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan untuk para tenaga honorer. Menurutnya, pihak BPJS terlambat datang untuk melakukan sosialisasi.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mensosialsiasi Peraturan Presiden no 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kota Dumai. Dalam pertemuan tersebut, Asisten III Pemko Dumai, Khairul Adli mengatakan, sosialisasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan tersebut dinilai terlambat, karena pihaknya bersama dengan DPRD Kota Dumai telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2018.
"Kalaulah sosialisasi ini dilakukan sebelum pengesahan APBD 2019, mungkin setiap OPD menganggarkan untuk jaminan kesehatan honorer,'' kata Khairul Adli, Rabu (28/11/2018).
Dikatakannya juga, bahwa OPD pemerintah kota Dumai sangat sulit untuk menggarkan setelah dilakukan pengesahaan APBD.
''Mungkin kita bisa alokasikan anggaran jaminan kesehatan untuk tenaga honorer di APBD Perubahan 2019," kata Khairul Adli.
Selain itu, dalam Perpres no 82 tahun 2018 menjelaskan, bahwa biaya keikutsertaan BPJS Kesehatan tersebut sebesar 5 persen dari UMK yang telah disahkan, dimana 3 persennya dibiayai oleh pihak pemberi kerja.
"Gaji tenaga honorer kita jauh lebih kecil dari UMK, dan ketika dipotong 10 ribu rupiah saja mereka pasti akan mempertanyakan, kita harapkan pihak BPJS Kesehatan juga mensosialisasikan kepada tenaga honorer,'' katanya saat akan membuka acara sosialisasi yang dilaksanakan di Ballroom Comfort Hotel Dumai.
Kepala kantor cabang BPJS Kesehatan Dumai, Nora Duita Manurung, mengatakan dalam sosialisasi yang dihadiri juga oleh Sekretaris DPRD, Kepala dan utusan OPD, Perpres no 82 tahun 2018 tersebut merupakan pembaruan dari Perpres no 12 tahun 2013 sebelumnya.
"Perpres ini baru keluar di bulan 18 September 2018 tentang jaminan kesehatan dimana didalamnya terdapat tentang PPNPN atau honorer tentang penjaminan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Nora.
Nora juga mengatakan, bahwa dalam Perpres ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga honorer dan keluarganya ketika mengalami resiko sosial berupa sakit. ***
Sumber: GoRiau.com
Berita Lainnya +INDEKS
Siang dan Malam, TNI-Polri Polsek Teluk Meranti Bersinergi Sampaikan Pesan Kamtibmas untuk Pilkada Damai
PELALAWAN, TRANSMEDIARIAU.COM -Menjelang Pilkada Serentak 2024, sinergitas antar.
Kapolsek Bangko Sambangi Pedagang Pasar Tradisional Bagansiapiapi
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Kapolsek Bangko Kompol l.M.T Sinurat SH MH melaksana.
Polsek Bunut Gelar Kegiatan Jumat Curhat, Bahas Kamtibmas Selama Pilkada Serentak di Pelalawan
PELALAWAN, TRANSMEDIARIAU.COM -Polsek Bunut, di bawah naungan Polres Pelalawan, .
Jaga Kondusivitas, Polsek Bandar Sei Kijang Gelar Kegiatan Cooling System
PELALAWAN, TRANSMEDIARIAU.COM -Pada Jumat (11/10/2024), Polsek Bandar Sei Kijang.
Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Jumat Curhat di Desa Makmur
PELALAWAN, TRANSMEDIARIAU.COM - Polsek Pangkalan Kerinci menggelar kegiatan Juma.
Sasar Masyarakat Pesisir, Satpolairud Polres Inhil Ajak Masyarakat Berpartisipasi
INHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemi.