Pilihan +INDEKS
Vaksin MR Haram, Tapi Fatwa MUI Boleh Digunakan
TRANSMEDIARIAU.COM, JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat terkait penggunaan vaksin measles rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) untuk imunisasi. MUI memutuskan vaksin tersebut haram untuk digunakan karena mengandung unsur babi.
"Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram. Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam.
Namun, penggunaan vaksin tersebut saat ini diperbolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah) dan belum ditemukan vaksin pengganti yang halal dan suci.
"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," terang Hasanuddin.
Di samping itu, sambung dia, penggunaan vaksin MR saat ini hukumnya mubah karena ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya-bahaya yang ditimbulkan apabila tidak diimunisasi.
Meskipun vaksin MR dinyatakan haram, penggunaannya untuk sementara diperbolehkan karena belum ada pengganti vaksin yang terbuat dari bahan yang halal.***
Sumber: Okezone.com
Berita Lainnya +INDEKS
Kampung Dalam Digerebek, Ada Letusan Pistol, Terduga Pelaku Narkoba Lari Kocar-kacir
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kampung Dalam,.
Hari Ini PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Manajemen Pembangkit.
Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Terlilit Kabel Listrik
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Mayat wanita t.
Warga Bandar Petalangan Pelalawan Meninggal Tersambar Petir
PELALAWAN, TRANSMEDIARIAU.COM - Salah seorang warga Kabupaten Pelalawan.
Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Orang Meninggal Dunia
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kecelakaan lalu lint.
Belasan Tahun Rusak, Jalan di Desa Bukit Kauman Kuansing Diperbaiki
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Setelah 14 tah.