Pilihan +INDEKS
3.000 Nelayan Rohil akan Mendapatkan BPAN Pada Tahun Ini
TRANSMEDIARIAU.COM, Sebanyak 3 ribu nelayan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun ini akan mendapatkan Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).
Sebelumnya program serupa juga telah diberikan kepada 3.015 nelayan di negeri seribu kubah Rokan Hilir itu.
"Tahun ini Rohil kembali mendapatkan BPAN sebanyak 3.000 nelayan dan sekarang sedang dilakukan pendataan," kata Kadis Perikanan Rohil Muhammad Amin, Senin (16/7/2018) di Bagansiapiapi.
Bantuan BPAN tersebut ditujukan bagi para nelayan yang belum pernah mendapatkan asuransi. Dan bagi nelayan yang telah menerima sebelumnya tidak bisa mendaftar kembali.
"Yang sudah menerima tidak boleh lagi ikut, karena yang sudah menerima tahun lalu sudah menjadi asuransi mandiri," sebutnya.
Adapun persyaratan bagi penerima bantuan BPAN tersebut lanjutnya, adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan baik menggunakan kapal maupun tidak. Akan tetapi bagi nelayan yang menggunkakan kapal hanya sebatas 10 GT ke bawah.
"Yang jelas mereka yang bekerja serta mata pencarian pokoknya adalah nelayan baik nelayan kecil, tradisional, nelayan buruh serta nelayan pemilik, namun untuk nelayan pemilik yang bersangkutan langsung melakukan penangkapan ikan," jelasnya.
Kemudian nelayan tersebut tidak menggunakan alat tangkap terlarang. Namun yang bersangkutan bisa mendapatkan dengan syarat membuat surat perjanjian akan mengganti alat tangkap yang dipakai.
"Kalau di KTP nya status pekerjaannya bukan nelayan maka yang bersangkutan harus mengambil surat keterangan dari lurah maupun kepenghuluan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan nelayan," paparnya.
Saat ini Dinas Perikanan Rohil telah mengumpulkan para penyuluh agar melakukan pendataan serta mengumpulkan berkas pendaftaran para nelayan. Selain itu Amin juga mengimbau kepada para nelayan agar segera melakukan pendaftaran.
"Siapa yang mendaftar lebih awal maka mereka nantinya yang akan mendapatkan sesuai dengan porsi yang kita dapat," katanya.
Muhammad Amin menyebutkan, asuransi ini akan sangat bermanfaat bagi nelayan. Jika nelayan mengalami kecelakaan maupun meninggal dunia akan mendapatkan santunan melalui asuransi .
"Jika meninggal dalam kondisi bekerja menangkap ikan akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 200 juta, jika meninggal di luar itu maka akan dapat Rp160 juta. Namun soal besaran disesuaikan dengan umur. Jika nelayan yang meninggal umurnya sudah tidak produktif makanya besarannya tidak Rp160 juta dan akan disesuaikan oleh pihak asuransi, karena batas produktif 65 tahun," pungkasnya.***
Sumber : Cakaplah.com
Editor : Ucuirul
Berita Lainnya +INDEKS
Siang dan Malam, TNI-Polri Polsek Teluk Meranti Bersinergi Sampaikan Pesan Kamtibmas untuk Pilkada Damai
PELALAWAN, TRANSMEDIARIAU.COM -Menjelang Pilkada Serentak 2024, sinergitas antar.
Kapolsek Bangko Sambangi Pedagang Pasar Tradisional Bagansiapiapi
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Kapolsek Bangko Kompol l.M.T Sinurat SH MH melaksana.
Polsek Bunut Gelar Kegiatan Jumat Curhat, Bahas Kamtibmas Selama Pilkada Serentak di Pelalawan
PELALAWAN, TRANSMEDIARIAU.COM -Polsek Bunut, di bawah naungan Polres Pelalawan, .
Jaga Kondusivitas, Polsek Bandar Sei Kijang Gelar Kegiatan Cooling System
PELALAWAN, TRANSMEDIARIAU.COM -Pada Jumat (11/10/2024), Polsek Bandar Sei Kijang.
Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Jumat Curhat di Desa Makmur
PELALAWAN, TRANSMEDIARIAU.COM - Polsek Pangkalan Kerinci menggelar kegiatan Juma.
Sasar Masyarakat Pesisir, Satpolairud Polres Inhil Ajak Masyarakat Berpartisipasi
INHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemi.