Pilihan +INDEKS
Kontraversi Biaya Perlengkapan Murid Baru, Yang Bernilai Jutaan Rupiah Di Bengkalis
TRANSMEDIARIAU.COM, Sekolah baru murid baru, dan mengenakan seragam baru mulai menuai kontroversi yang disertai meresahkan sebagian wali murid untuk menyekolahkan anaknya di Bengkalis. Mulai dari tingginya nominal yang harus dibayarkan karena pungutan demi penyeragaman hingga menjadi wajib lunas, untuk memperoleh nomor induk sebagai anak sekolahan.
Seperti keresahan sebagian wali murid menyekolahkan anaknya di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Bengkalis. Pungutan uang untuk kelengkapan seragam sekolah diwajibkan kepada siswa baru dinilai sejumlah kalangan juga sudah melanggar aturan atau hukum. Kelengkapan murid baru untuk putra, satu orang wajib melunasi dan membayar 12 item, mulai dari baju seragam sekolah hingga kaos kaki dengan nominal Rp1,470 juta.
Kebijakan itu menurut, Direktur Eksekutif BAK LIPUN Bengkalis Abdul Rahman Siregar melanggar ketentuan, sudah tidak wajar dan hanya terkesan untuk kepentingan bisnis.
"Lebih baik diterapkan pembelian kelengkapan sekolah dengan cara sendiri-sendiri. Kaos kaki pun mau diseragamkan, sudah tak betul lagi itu. Janganlah cari-cari peluang bisnis," ungkapnya di Bengkalis, Senin (9/7/18).
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) MTsN 1 Bengkalis, Khairul Anwar menegaskan, bahwa perlengkapan seragam untuk para murid baru sudah disepalati bersama dan atas persetujuan maupun diketahui oleh Komite Sekolah.
"Biaya untuk perlengkapan seragam itu sudah melalui kesepakatan dan persetujuan pihak sekolah. Kemudian terhadap murid yang kurang mampu, kita berikan waktu tertentu agar dapat melunasinya secara berangsur-angsur. Dan terhadap kebijakan tersebut, sampai saat ini kita juga belum menerima laporan atau wali murid yang menyampaikam keluhannya," terangnya.
Menanggapi adanya kontroversi perlengkapan seragam sekolah murid baru tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Bengkalis, H. Khaidir mengakui, bahwa pihak sekolah sama belum melakukan koordinasi baik lisan maupun secara tertulis meskipun adanya kebijakan itu apakah sudah melalui proses musyawarah atau kesepakatan dengan komite sekolah.
"Belum ada koordinasi sama sekali dari pihak sekolah terkait hal ini ke kementerian agama. Sebaiknya satuan pendidikan melakukan koordinasi atau memberikan informasi agar tidak menjadi isu yang 'meresahkan' masyarakat," ujarnya.***
Editor: TMR
Sumber: riauterkini.com
Berita Lainnya +INDEKS
Lalukan MoA, FEB UNISI, FEB UNRI dan Prodi Manajemen Laksanakan Character Building untuk MABA
INHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Bertempat di Aula Hotel TOP 5 Tembilahan, Fakultas E.
Plt Kakanwil Kemenag: Tiga Madrasah di Riau Beralih Status Jadi Negeri
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Jumlah madrasah nege.
Kepsek SMKN 1 Tembilahan Raih Penghargaan Indonesian Smart School Award 2024
TEMBILAHAN, TRANSMEDIARIAU.COM - Hingga saat ini Abd Rahim, S.pd mungkin masih t.
Pimpin Apel Pagi di SMAN Bagan Sinembah Rokan Hilir, Ini yang Disampaikan Sekdaprov Riau
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda.
Sebanyak 26 Mahasiswa STMIK In Pekanbaru Ikuti Yudisium dan Wisuda Angkatan ke III
INHIL - Sekolah Tinggi Management dan Ilmu Komputer Indragiri (STMIK In) Pekanba.
Hadiri Dies Natalis Ke-2 ITB Indragiri, Pj. Sekda Boyke Harap Lahirkan SDM Unggul dan Berkualitas
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Pj. Sekda Indragiri Hulu.