Pilihan +INDEKS
Menang Telak, Pleno Rekapitulasi Pilkada Inhil Wardan-Syamsuddin Uti Raih 133.719 Suara
TRANSMEDIARIAU.COM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Inhil, Kamis, (5/7/18).
Rapat pleno yang dilaksanakan di Gedung Engku Kelana Tembilahan ini dipimpin oleh Plt ketua KPU Inhil M Dong. Rekapitulasi dilaksanakan dengan penyampaian hasil rekapitulasi di masing-masing kecamatan oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).
Dari hasil rekapitulasi ini, pasangan nomor urut 3 HM Wardan dan H Syamsuddin Uti menang telak atas dua pasangan lainnya, dengan perolehan 133.719 <3133719> suara dari 259.255 suara sah.
Sedangkan posisi kedua ditempat pasangan nomor urut 2 H Ramli Walid dan HM Ali Azhar dengan perolehan 64.675 suara dan posisi terakhir pasangan nomor urut 1 H Rosman Malomo dan Musmulyadi dengan perolehan 60.861 suara.
“Ini merupakan hasil final di tingkat Kabupaten, Paslon nomor urut 3 HM Wardan dan H Samsudin Uti sebagai pemenang yang bakal menjadi Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2018-2023 <20182023>,” ungkap Plt Ketua KPU Inhil M Dong.
Diakuinya, terhadap saksi pasangan calon yang tidak hadir maupun yang tidak mau menandatangani rekapitulasi ini, maka mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi tidak menjadi penghalang sahnya hasil suara.
“Seperti saksi Paslon nomor urut 1 hadir namun tidak mau tanda tangan itu hak mereka dan juga tidak mau hadir sama sekali itu merupakan hak mereka,” tegasnya.
Dikatakan, kalau ada keberatan dari saksi, ada ruang dari KPU untuk dicatat di DB2 namanya atau pernyataan keberatan saksi. Namun saat rekapitulasi tidak ada keberatan dari saksi.
Terkait penetapan pasangan calon terpilih diatur di tahapan pelaksanaan Pilkada, KPU memberikan ruang terlebih dahulu kepada paslon yang kalah menempuh langkah hukum gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
"Pasangan nomor urut 1 dan 2 diberikan tenggat waktu 3 x 24 jam terhitung dari hari Kamis, 5 Juli 2018 pukul 16.00 WIB, setelah ditetapkan hasil rekapitulasi dalam pleno terbuka ini," ujarnya.
Dalam waktu 3 x 24 jam, jika tidak ada gugatan, maka KPU akan menetapkan paslon terpilih. Tapi, jika ada gugatan, maka menunggu putusan MK, apakah gugatan itu diterima atau ditolak.
Pengamatan di lapangan, pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat gabungan, TNI, polisi dan Satpol PP. Bahkan, ruas jalan di depan Gedung Engku Kelana ditutup, arus lalu lintas dialihkan ke Jalan Kembang dan Jalan Pendidikan.***
Editor: Irul
Sumber: riauterkini.com
Berita Lainnya +INDEKS
Calon Independen Pilgub Riau Wajib Kumpulkan 402.235 KTP
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Tanggal 8 Mei 2024, .
Siang Ini Ratusan Pendukung Antarkan Abdul Wahid Daftar Calon Gubernur Riau ke PDIP dan Nasdem
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Ketua Dewan Pi.
Bupati Kasmarni Ucapkan Selamat Pada Peraih Suara Terbanyak
TRANSMEDIARIAU.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni mengucapkan selamat dan tahniah k.
Pilkada Inhil 2024 Bakal Seru dan Panas, Demokrat Ungkap 2 Nama Besar Siap Berlaga
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kabupaten Indr.
Diiringi Konvoi Ratusan Simpatisan, Edy Natar Mendaftar ke Tiga Parpol untuk Pilgubri
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Ratusan relawan dan .
Didampingi Istri Tercinta, Ustadz Suhaidi Daftar Bakal Calon Bupati ke Partai PDIP
INHIL - Ustadz Dr. H. Suhaidi S.Ag., M.pd.I mendaftarkan diri sebagai salah satu.