Pilihan +INDEKS
Soal Kades jadi Caleg Itu Wajib Mengundurkan Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, Kepala desa (Kades) dan perangkat desa yang ingin menjadi bakal calon legislatif (Caleg) pemilu 2019.
Syaratnya, harus mundur dari jabatan saat ini. Namun bila gagal terpilih, mereka dinyatakan tidak bisa kembali menduduki kursi pimpinan desa.
Demikian diungkapkan ketua KPU kabupaten Pelalawan, Nasaruddin, SH kepada riauterkini.com, Selasa (3/7/18).
Syarat mutlak ikhwal Kades dan perangkat desa mencaleg harus mundur ini kata dia tertuang pada peraturan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Begitu juga dibagian lain kata dia untuk mantan narapidana yang sebelumnya menjadi perdebatan hangat.
Sesuai dengan peraturan PKPU nomor 20 tahun 2018 katanya, untuk mantan narapidana bandar Narkoba, mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak dan mantan napi koruptor tidak dibolehkan 'mencaleg'.
"Ini syarat mutlak yang tertuang pada peraturan PKPU terbaru, begitu juga narapidana yang menjalani hukuman kurungan 5 tahun. Dilarang mencaleg," tandasnya.***
Editor: Irul
Sumber: riauterkini.com
Berita Lainnya +INDEKS
14 Santriwati di Rokan Hilir Riau Keracunan Makanan, Satu Meninggal Dunia
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Sebanyak 14 santriwati d.
Pasutri Pengedar Narkoba di Seberida Diringkus Polisi, 10 Gram Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Pasangan Suami Istri (Pa.
Satreskrim Polres Bengkalis Amankan Pelaku Perjudian Jenis Togel online di Pinggir
TRANSMEDIARIAU.COM - Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus Tinda.
34 Motor Trondol dan Tanpa Surat Diamankan Polisi
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Sebanyak 34 sepeda m.
Dua Penada Emas Diciduk SatReskrim Polres Bengkalis
TRANSMEDIARIAU.COM - Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus Tinda.
Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kembali, dua Kepolisian .