Perda KTR Pekanbaru Akan Batasi Penjualan Rokok, Pedagang Kecil Sebut Beban Ekonomi Makin Berat

Rabu, 04 September 2024

PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Langkah DPRD Kota Pekanbaru yang berencana untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) mendapat respon kekhawatiran seluruh pedagang.

Kekhawatiran tersebut dilandaskan pada adanya pengaturanmengenai pengenaan radius pelarangan penjualan rokok yang bunyinya: Setiap orang dilarang untuk menjual di Kawasan Tempat proses belajar-mengajar, dan Tempat anak bermain dalam jarak radius 200 meter dari batas terluar.

Dodi, perwakilan paguyuban pedagang berinisiatif menyampaikansurat penolakan terhadap pasal pelarangan penjualan rokok yang akan dimuat dalam Ranperda KTR tersebut.

Ia dan kawan-kawan prihatin dengan rencana DPRD Kota Pekanbaru untuk melanjutkan Ranperda KTR ini ke tahapan rapat paripurna.

Pria yang sudah 11 tahun berjualan ini menyampaikan keresahan dirinya dan rekan-rekan pedagang lainnya atas upaya pelarangan penjualan rokok.

"Kalau rokok sampai dilarang dijual atau ada kawasan khusus larangan penjualan, sudah pasti pedagang seperti kami yang yang sehari-hari berjualan rokok dan hampir setengahnya adalah omset dari rokok, akan gulung tikar. Makanya, kami menyampaikan surat aspirasi, supaya wakil rakyat ini bisa matang-matang memikirkan peraturan ini," ujarnya, Rabu (4/9).

Dodi bersama rekan-rekannya dari wilayah Rumbai juga menyambangi Kantor Pemkot Pekanbaru untuk mengirimkan perihal surat penolakan serupa kepada Pj Wali Kota.

Bersama pedagang lainnya, Dodi berharap pemerintah justru memberikan perhatian dan bantuan agar para pedagang kecil seperti dirinya dapat merasa aman dan nyaman mencari nafkah.  

Ia khawatir, di dalam pasal Ranperda KTR tersebut, ada larangan agar tidak berjualan di dekat rumah ibadah, pasar, pusat perbelanjaan, terminal, lapangan olahraga, dan tempat umum lainnya.

"Lokasi daganganku dekat dengan tempat ibadah. Padahal sudah lama, sejak jauh-jauh hari, kami sudah berjualan rokok dan tempat dagang kami sudah lebih dulu ada dibanding tempat-tempat umum di lokasi KTR. Sekali lagi, kami minta tolong, jangan sampai Ranperda KTR ini menghilangkan sumber pencaharian kami," tegas Dodi.

Pedagang lainnya, Zukri, juga berharap pasal pelarangan penjualan rokok dan penetapan zona larangan berjualan dibatalkan. Menurut pedagang di Kecamatan Marpoyan ini, di tengah tantangan berat kondisi ekonomi saat ini, pelarangan penjualan rokok semakin menghancurkan omzet pedagang.

"Kami dengar akan ada radius pembatasan penjualan rokok. Itu sama saja menyuruh kami menutup dagangan kami. Mau dipindahkan ke mana lapak kami? Sudah kah pemerintah menyiapkan mata pencaharian pengganti buat kami? Kami mengadu ke wakil rakyat berharap wakil rakyat mendengar suara rakyat," sebutnya. (Mawan)