Kejari Inhu Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Bawaslu Inhu

Rabu, 04 September 2024

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menetapkan 2 (dua) tersangka korupsi di Bawaslu Inhu tahun anggaran 2017 dan 2018, Rabu (4/9/24). 

Penetapan ini dilakukan berdasarkan fakta dalam persidangan/pertimbangan putusan majelis hakim ditemukan adanya keterlibatan/keterkaitan antara terpidana Yulianto dengan tersangka ED dan tersangka ZN. 

"Berdasarkan putusan tersebut tersangka ED dan tersangka ZN turut menikmati hasil korupsi dan turut serta bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Inhu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intel, M. Ulinnuha di Rengat.

Mempertimbangkan fakta tersebut, Tim Penyidik Kejari Inhu kembali melakukan penyidikan terhadap perkara a quo dengan memeriksa 23 (dua puluh tiga) orang saksi guna mengumpulkan alat bukti. 

Dari alat bukti keterangan saksi serta alat bukti surat, Tim Penyidik Kejari Inhu menetapkan ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan 2018 sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka ED dan tersangka ZN ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 04 September 2024 sampai dengan 23 September 2024.

"Penahanan para tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tanggal 04 September 2024," pungkas Ulinnuha.

Diketahui bahwa sejak Tahun 2023 Tim Penyidik Pidsus Kejari Inhu telah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi di Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp. 929.004.199,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan tersangka Yulianto.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Yulianto dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Pekanbaru berdasarkan Putusan Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 07 Maret 2024.