Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2024

Rabu, 14 Agustus 2024

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau memusnahkan 520,27 gram sabu dan 113 butir ekstasi, Rabu (14/8).

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar di Rengat mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Antik Lancang Kuning 2024 yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Inhu dan Polsek jajaran.

Fahrian menjelaskan dalam operasi Antik Lancang Kuning yang dilaksanakan selama 22 hari tersebut, Polres Inhu dan Polsek jajaran telah berhasil mengungkap 32 kasus dengan total tersangka sebanyak 43 orang yang terdiri dari 42 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Secara kuantitas, pelaksanaan operasi telah mencapai target yang ditetapkan yakni sebanyak satu kasus. Total target operasi yang berhasil diungkap sebanyak 1 kasus dan Non Terget sebanyak 31 kasus.

"Namun hal tersebut tidak membuat kami berpuas diri, ke depannya kita akan melakukan pengungkapan dengan bantuan Kodim 0302 dan stakeholder lainnya serta elemen masyarakat. Kami tetap berkomitmen melakukan pengungkapan-pengungkapan lainnya di wilayah Kabupaten Inhu," jelas Fahrian.

Diketahui dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2024, Polres Inhu telah melakukan razia terhadap tempat hiburan malam dan penginapan dengan menggunakan alat tes urine sebagai alat pendeteksi Narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Inhu dan jajaran di 140 lokasi.