PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Mantan PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Riau. Muflihun menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan berkisar pada mekanisme pengelolaan anggaran di bagian keuangan Setwan.
"Hari ini, kami kembali memenuhi panggilan penyidik terkait lanjutan pemeriksaan minggu lalu," kata Muflihun setelah pemeriksaan di Polda Riau, Senin (12/8/2024).
Pemeriksaan kali ini, Muflihun ditanya terkait perannya saat menjabat sebagai Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau selama periode 2020 hingga 2021.
"Fokus hari ini pada sirkulasi pengurusan uang di bagian keuangan. Pertanyaannya berkaitan dengan porsi di Setwan DPRD Riau," ungkapnya.
"Bisa Pimpinan DPRD, bisa anggota DPRD, bisa ASN, bisa THL. Itu biarlah polisi tentunya yang akan memproses. Tapi kita apresiasi polisi hari ini, kami bisa membuka, menjelaskan sesuai dengan fakta," sambungnya.
Saat ditanyakan, apakah saat pandemi Covid-19 lalu, ada perjalanan dinas yang dilakoni staf Sekretariat DPRD Riau, Uun mengatakan ada. Namun jumlahnya terbatas dan harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
"Sesuai dengan regulasi, bahwa (perjalanan dinas) itu tidak banyak. Karana kita ingat kemarin di bulan Maret (2020) kita mulai (perjalanan dinas, bulan lima kita stop. Habis itu kita kembali bisa lagi mulai bulan Juli atau Agustus, tapi dibatasi. Harus cek masker dan sebagainya itu di bulan Agustus. Bukan tidak ada, tapi ada," ujarnya.
Kepadanya lalu ditanyakan soal kewenangan penandatanganan SPPD, Muflihun memberikan penjelasan. "Kalau DPRD itu, di Pergub (Peraturan Gubernur,red) kita diatur itu ditandatangani oleh Pimpinan DPRD. Bicara staf, itu ditandatangani oleh Sekwan," pungkasnya. (Mawan)