TRANSMEDIARIAU.COM - Lagi - lagi Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil membekuk tiga orang tersangka pelaku Ilegal Logging di Dusun Jaya Makmur, Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, pada hari Ahad (4/8/2024).
3 pelaku Ilegal Logging yang masing-masing berinisial SL (20), SI (23) dan KI (23) warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Bengkalis Riau.Adapun barang bukti 6 m3 Kayu jenis Meranti.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, melalui rilisya kepada media Senin (5/8/2024) mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi dari masyarakat adanya kegiatan Ilegal Logging di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil kabupaten Bengkalis Riau.
Tim Satuan Reserse Kriminal turun dari laporan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Ahad 4 Agustus 2024, sekitar pukul 03.30 wib, menemukan tumpukan kayu olahan jenis campuran dibelakang rumah warga,” jelasnya.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan ,saat ditemukan kayu olahan di TKP datang seorang berinisial SL yang mengakui bahwa kayu ditepi sungai itu adalah milik seseorang berinisial FI yang baru di naikan ke darat tepatnya di belakang rumah warga.
Diduga SL Berserta teman nya , sengaja menyimpan di belakang sebuah rumah untuk sementara waktu sebelum kayu tersebut dijemput oleh pemiliknya.
Atas kejadian ini ke tiga pelaku di amankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis untuk diproses.
GuL- HumasReskrimBkls