Kejati Riau Bersama Kejari Pelalawan Akhirnya Menangkap Buronan 9 Tahun Kasus Karhutla

Rabu, 31 Juli 2024

PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Setelah sembilan tahun buron, Fahrudin Lubis, mantan manajer PT Mekar Alam Lestari (MAL) yang terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), akhirnya diringkus oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pelalawan. Penangkapan dilakukan di Harapan Raya, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru, Riau.

Fahrudin divonis bersalah atas perbuatannya membakar lahan seluas 300 hektare di Kabupaten Pelalawan pada tahun 2009.

Bersama pimpinannya, Suheri Terta, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp200 juta. Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak tahun 2015.

"Fahrudin merupakan terpidana kasus kerusakan lingkungan hidup," tegas Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammat Fahrorozi, Rabu (31/7).

Kebakaran lahan di PT MAL dilakukan secara sengaja untuk mempercepat proses pembersihan lahan atau land clearing.Pihak perusahaan menganggap cara ini lebih efisien dan ekonomis untuk meningkatkan produktivitas tanah.

Namun,tindakan ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat parah dan merugikan masyarakat luas.

"Kebakaran lahan ini terjadi berulang kali, mulai dari tahun 2007 hingga 2009. Tidak ada upaya pemadaman yang dilakukan oleh perusahaan," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal.

Fahrudin memilih untuk melarikan diri selama sembilan tahun karena merasa terbebani dengan statusnya sebagai kepala keluarga dan kewajiban mencari nafkah. Ia sempat berpindah ke Kalimantan untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.

Penangkapan Fahrudin berjalan lancar tanpa perlawanan. Saat ditangkap, ia sedang dalam perjalanan menuju bank untuk mengambil uang. "Di sakunya ada buku bank, mau mengambil uang," kata Fahrorozi. (Wan)