PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas bersama Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf meresmikan Bilik Damai.
Nantinya akan digunakan untuk mendukung penyelesaian masalah hukum secara adil dengan mengedepankan kearifan lokal.
"Dengan adanya Bilik Damai, kita berharap mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, kedamaian, ketertiban hukum, kebenaran dalam bingkai kearifan lokal," kata Kajati Riau, Akmal Abbas, Rabu (31/7).
Kajati berharap, keberadaan Bilik Damai dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelesaian masalah hukum secara adil.
Tidak hanya untuk penyelesaian masalah pidana, namun juga keperdataan, keluarga, hubungan sosial kemasyarakatan dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat.
"Jadi tidak semata-mata bagaimana penyelesaian bermuara di pengadilan, tapi dapat diselesaikan secara damai di Bilik Damai," ujarnya.
Akmal Abbas menegaskan pihaknya mendukung LAM Riau dalam menjalankan tugas dengan tunjuk ajar yang relevan dengan kondisi saat ini.
"Berkomitmen menjaga integritas hukum, menyelesaikan konflik secara berkeadilan," ungkapnya.
Tidak sampai di sana, tokoh adat dan tokoh masyarakat juga diharapkan melakukan pengawasan pasca dilakukan restorative justice. "Agar pelaku tidak lagi mengulangi tindak pidana," pungkasnya. (Wan)