Disnaker Inhu Terima Perubahan Pengurus F.SPTI-K.SPSI Inhu

Senin, 29 Juli 2024

Logo F.SPTI

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Indragiri Hulu (Inhu) telah menerima perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) Kabupaten Inhu.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu No. 800/DISNAKER/187 tertanggal 23 Juli 2024.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu telah menerima pelaporan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-KSPSI) yang beralamat di Jl. Lintas Timur Belilas Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu yang diketuai Hendri Marbun.

Perubahan susunan pengurus ini berdasarkan surat Tanggal 17 Juli 2024 Nomor 058/DPC/F.SPTI KSPSI/INHU/HM/2024 tentang Pelaporan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI- KSPSI) Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2023-2028. 

Juga berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Riau Nomor: KEP.020/DPD F.SPTI-KSPSI/RU/IV/2023 Tanggal 01 Mei 2023 tentang Pembekuan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Indragiri Hulu Pimpinan Mukhson, BBA.

Kemudian Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD. F.SPTI-KSPSI) Provinsi Riau Tanggal 12 Juni 2023 Nomor: 017/DPD F.SPTI KSPSI/RU/VI/2023 Tentang Pengukuhan Komposisi dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Indragiri Hulu Masa Bakti 2023-2028.

Dengan dikeluarkannya surat tersebut, Ketua DPC FSPTI-KSPSI Inhu, Hendri Marbun menyatakan bahwa SPTI Pimpinan Mukhson sudah tidak ada lagi. 

"Jika di kemudian hari ada yang mengaku-ngaku pimpinan SPTI dengan menggunakan logo dan merek SPTI untuk kepentingan pribadi maka itu dinyatakan melanggar hukum," kata Hendri Marbun di Rengat, Senin (29/7).

Karena itu, Hendri Marbun mengajak seluruh pengurus dan para buruh di jajaran Pimpinan Unit Kerja (PUK) agar segera bergabung dengan kepengurusan yang sah seperti yang sudah dilaporkan ke Disnaker Inhu.

"Kita hanya ganti pengurusnya aja, buruh akan tetap kita gandeng jika mereka bersedia," kata Hendri Marbun singkat.