Polsek Lirik Tangkap Dua Pengedar Sabu, 6,98 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Ahad, 21 Juli 2024

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepolisian Sektor Lirik Polres Inhu Polda Riau berhasil melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dua terduga pengedar sabu berhasil diamankan yakni DB (25) dan JS (28) warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik.

Kapolres Inhu melalui PS Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, Sabtu (20/7) mengatakan kedua terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik pada Jumat (19/7) sekira pukul 15.00 WIB.

"Saat ini keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Misran.

Misran menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pasir Ringgit sering terjadi transaksi sabu. 

Berdasarkan informasi itu, Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya beserta personel melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba tersebut.

Di rumah itu, tim menemukan 3 (tiga) orang laki-laki. Saat melakukan penangkapan, salah satu diantaranya yakni Kosim berhasil melarikan diri.

"Terduga pelaku ada tiga, akan tetapi satu orang melarikan diri," jelas Misran.

Dari hasil penggeledahan di rumah dan seputaran rumah, lanjut Misran, ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dan barang bukti lainnya terkait peredaran narkotika.