Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kepulauan Meranti Rekrut Panwascam

Kamis, 25 April 2024

MERANTI, TRANSMEDIARIAU.COM -  Badang Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti kembali merekrut pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam). Rekrut Panwascam untuk Pilkada ini akan dibuka pada bulan ini, April 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal MIP, ketika berbincang-bincang dengan media, Kamis (25/04/2024).

Katanya, perekrutan Panwascam untuk Pilkada serentak 2024 ini sesuai dengan SK Bawaslu RI Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.

Dalam perekrutan Panwascam tersebut, kata Syamsurizal lagi, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti akan terlebih dahulu melakukan evaluasi bagi Panwaslu Kecamatan existing yang tersebar di sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Evaluasi ini untuk melihat apakah Panwascam yang bertugas pada Pemilu Februari 2024 kemarin masih memenuhi syarat atau tidak.

"Kami tentunya akan menilai, apakah anggota Panwaslu Kecamatan yang terbentuk pada pemilu yang lalu masih memenuhi syarat atau tidak, nantinya akan ada instrumen yang disampaikan oleh Bawaslu RI dalam melakukan penilaian atau evaluasi bagi Panwaslu Kecamatan existing tersebut," kata Syamsurizal.

Ditambahkan Syamsurizal, setelah melakukan evaluasi terhadap Panwaslu Kecamatan existing, perekrutan secara terbuka akan dilakukan jika hasil evaluasi ada Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lolos dari evaluasi kinerja yang sudah dilaksanakan.

Dalam perekrutan itu nantinya, ujar Syamsurizal lagi, khusus untuk Panwaslu Kecamatan existing tidak ada ujian CAT, hanya dievaluasi dengan instrumen yang disediakan oleh Bawaslu RI.
Sedangkan untuk seleksi terbuka akan dilakukan jika hasil evaluasi ada Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lolos.

Syamsurizal juga menjelaskan, untuk tahapan evaluasi Panwaslu Kecamatan existing dimulai dari 23 April sampai 2 Mei 2024.

Untuk tahapan proses evaluasi atau Keterpenuhan Syarat Panwaslu Kecamatan Existing lengkapnya yaitu, penerimaan dan verifikasi berkas administrasi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing (23 - 27 April 2024).

Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing (26 - 27 April 2024). Konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait Keterpenuhan Syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing (28 - 30 April 2024) dan Penetapan dan Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat (1-2 Mei 2024).**