Sempat Kabur ke Sumut, Polisi Amankan Pelaku Curat di Ukui Pelalawan

Rabu, 24 April 2024

Pelaku Curat Inisial DS (30).

PELALAWAN, TRANSMEDIARIAU.COM - Unit Reskrim Polsek Ukui, ungkap pelaku dugaan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kasus Curat ini, terjadi pada Senin (22/4/2024) sekira pukul 06.00 WIB di rumah Megaria Br. Situmorang di Jalan Lintas Timur Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.  

"Pelaku berinisial DS (30) tercatat warga RT 001/001 Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Diketahui pernah di hukum perkara Narkoba," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Ukui AKP Rudi Hardiyono, SH, Rabu (24/4/2024) kepada media ini.

Kapolsek menjelaskan, Kronologis kejadian pada hari Senin (22 /4/2024) sekira Pukul 06.00 WIB, Megaria Br. Situmorang (Pelapor)  menelepon anaknya Martin. Pada saat itu pelapor sedang berada dikota Pekanbaru.

Saat menelpon anaknya mengatakan, "Mak pintu lemari mamak di tutup atau tidak". Kemudian pelapor menjawab ditutup, kenapa ?. Mendengar hal tersebut pelapor menyuruh anaknya untuk mengecek isi lemari tersebut.

Kemudian pelapor segera berangkat ke Ukui untuk memastikan peristiwa tersebut.  Sesampai dirumah, pelapor langsung mengecek isi lemari yang sudah terbuka. Alhasil, saat itu telah hilang milik pelapor yakni, Kalung dan Liontin 10 Mayam, Gelang Emas 5 Mayam, Cincin 1,5 Mayam, Cincin 2 Mayam, Gelang 2 Gram, Liontin 2 Gram dan 1 Gram, kemudian Cincin 3 Mas serta Kalung 5 Mas.

Saat itu pelapor juga melihat bekas congkelan yang ada di lemari yang berada didalam lemari.

Akibat dari peristiwa tersebut kerugian yang dialami oleh korban yakni lebih kurang Rp 77.940.000,- (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah). Selanjutnya, plPelapor melaporkan peristiwa tersebut kepolsek Ukui guna proses lebih lanjut.

Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Ukui melalui Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, Pulbaket dan cek TKP. Sehubungan dengan peristiwa Curat dan diketahui bahwa pada hari Minggu ada seseorang yangg menjual cincin emas dan kalung di Pasar Ukui. Tepatnya di Toko Emas Selecta London. Kemudian di lakukan interogasi terhadap pemilik Toko Emas Selecta London bernama Jusman.

Diketahui bahwa ada seseorang menjual cincin emas dan kalung,  dengan total harga jualnya sekitar Rp17, 25 juta dan menerima faktur atau Nota cincin emas dengan merek toko Nirwana dan adapun penjualnya bermarga Silalahi yangg tinggal di Pasar Ukui.

Berdasarkan informasi tersebut Tim mengkonfirmasi kepada Korban dan mengatakan bahwa nota emas tersebut mengaku miliknya, pernah di belinya pada tahun 2022 di Pekanbaru.

Selanjutnya diberitahukan tentang ciri dan nama orang yang menjual tersebut kepada pihak Korban dan meyakini bahwa pelaku merupakan tetangga korban sendiri.

Saat itu diketahui pelaku dan keluarga tidak berada di rumahnya di Pasar Ukui. Selanjutnya, Tim mencoba lidik keberadaan pelaku. Diketahui, pelaku berada di kampung istrinya yang di Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumut.

Pada Selasa (23/4/2024), Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke wilayah Kelurahan Cikampak Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Sekira Pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Ukui dan di Back Up oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Cikampak Polres Labuhan Batu Selatan melakukan lidik di rumah keluarga pelaku.

Pada Pukul 17.15 WIB, ada seseorang yang mirip Pelaku berada di tukang pangkas. Lalu Polisi langsung mengamankan dan saat dilakukan interogasi singkat pelaku mengakui perbuatannya.

Melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap barang barang milik tetangganya pada hari Sabtu (20/4/2024) sekira Pukul 13.00 WIB dengan cara merusak ventilasi jendela rumah korban dan mengambil emas, dan Handphone milik korban.

"Sebagian masih ada sama pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Ukui utk proses selanjutnya," tandas Kapolsek. (Aang)