Kesal Ditagih Uang Kos, Pria Ini Todongkan Senpi Rakitan ke Kakak Ipar

Rabu, 24 April 2024

PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Seorang pria bernama Hari Harfan Putra kini harus mendekam di balik jeruji besi lantaran menodongkan senjata api rakitan ke korban bernama Marini yang merupakan pemilik kos sekaligus kakak iparnya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Dirgantara mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran kesal kepada korban karena ditagih untuk membayar uang kos.

“Tidak hanya menodongkan Senpi, pelaku juga melakukan kekerasan kepada korban dengan memukulnya,” kata Leo, Selasa (23/4/2024).

Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya Riko Saputra dan melaporkan ke Polsek Limapuluh.

Pelaku sendiri berhasil ditangkap di kedai Lontong Jalan Kartama, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (20/4/2024).

“Saat itu korban meminta uang kos, pelaku tidak mau membayar dan menodongkan Senpi rakitan kepada korban,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, senpi tersebut bukan milik pelaku namun milik temannya yang sudah disimpan selama 5 bulan. Dalam senpi rakitan tersebut tidak ditemukan amunisi di dalamnya.

“Dari pengakuannya ia baru kali ini melakukan pengancaman kepada orang lain menggunakan Senpi. Atas perbuatannya, ia terancam penjara selama 12 tahun tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api,” pungkasnya.