DPRD Pelalawan Kembali Gelar Rapat Paripurna

Senin, 22 April 2024

Istimewa.

PELALAWAN, TRANSMEDIARIAU.COM - DPRD Kabupaten Pelalawan menggelar rapat Paripurna penyampaian hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (22/4/2024).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II Faizal, S.E, M.Si yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Pelalawan, Pangkalan Kerinci.

Dihadiri oleh Wakil Ketua I sekaligus Pimpinan Sidang Syafrizal, S.E dan 25 anggota DPRD Pelalawan lainnya.  Selain itu, Sekda Kabupaten Pelalawan H. Abdul Karim, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan undangan membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan hasil pembahasan oleh Pansus (Panitia Khusus) terhadap 3 Ranperda yang diajukan. Maka didapatkan keputusan bahwa DPRD Kabupaten Pelalawan sepakat menyetujui 2 Ranperda yakni Ranperda tentang kawasan bebas asap rokok dan Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Bupati Pelalawan H. Zukri diwakili oleh Wakil Bupati Pelalawan H. Nasaruddin, S.H., M.H menyampaikan,  terimakasihnya kepada DPRD Kabupaten Pelalawan yang telah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan demi kemajuan masyarakat Pelalawan.

“Kami pemerintah Kabupaten Pelalawan mengucapkan terimakasih kepada DRPD Kabupaten Pelalawan yang telah bertungkus lumus untuk menyepakati Ranperda pada hari ini. Semua yang dilakukan hari ini adalah demi kemajuan Kabupaten Pelalawan dan juga kesejahteraan masyarakat," katanya.

“Tujuan ditetapkan kawasan tanpa asap rokok adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif, perokok pasif. Dan memberikan ruang lingkup yang bersih dan sehat serta melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung,"lanjutnya.

Dengan dibentuknya Ranperda ini, harap Nasarudin diharapkan dapat terciptanya lingkungan bebas dari asap rokok dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mencegah perokok pemula serta dapat penurunan prevalensi perokok usia 10 sampai 18 tahun.

Nasaruddin juga menyampaikan bahwa Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan mengatur tentang pedoman umum mengenai perencanaan pengelolaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Terdiri dari lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, serta mengatur pembinaan koordinasi sosialisasi dan penyebarluasan informasi dan pengendalian akan pertanian pangan berkelanjutan.

“Dengan dibentuknya Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, agar dapat menekan laju konversi atau alih fungsi tanaman pangan dan Holtikultura dengan mempertahankan fungsi ekologi lahan pangan. Sehingga dapat menjadikan Kabupaten Pelalawan sebagai kawasan pertanian yang maju dan mandiri, dan sebagai salah satu lumbung padi di Provinsi Riau serta dapat mewujudkan Pelalawan maju dengan meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup petani yang ada di Kabupaten Pelalawan. Semoga Ranperda yang disetujui hari ini akan membawa dampak yang baik bagi masyarakat Pelalawan," pungkasnya. (Aang)