529 Warga Binaan Rutan Rengat Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H, 4 Diantaranya Langsung Bebas

Kamis, 11 April 2024

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Sebanyak 529 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Rengat menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dari jumlah tersebut, 4 (empat) orang diantaranya langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas IIB Rengat Julius Barus mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari apresiasi dari negara kepada para WBP yang telah mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik.

“Remisi ini menjadi salah satu bentuk apresiasi atas kepatuhan para WBP dalam mengikuti pembinaan di Rutan yang telah berjalan selama ini," kata Karutan. 

Karutan berharap remisi hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi WBP untuk terus berbenah menjadi insan yang lebih baik. 

Proses pidana yang dijalani, lanjut Karutan, adalah pembelajaran atas kesalahan yang telah dilakukan dan diharapkan jangan sampai terulang kembali di masa mendatang.

Pemasyarakatan mempunyai tanggungjawab untuk membina para WBP sehingga mereka menyadari kesalahan dan bisa kembali ke arah yang lebih baik. 

"Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar Saudara sekalian meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat," pungkasnya.