Bupati Kuansing Serahkan Laporan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau

Rabu, 27 Maret 2024

KUANSING, TRANSMEDIARIAU.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited (laporan yang belum diaudit) tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau sekaligus penandatangan berita acara serah terima  pada Rabu, (27/03/2024) pagi di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru.

Dijelaskan Bupati Suhardiman bahwa awal 2024, Pemerintah Kabupaten Kuansing telah menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2023 sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan terhadap Keuangan Daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja Instansi Pemerintah serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bupati H. Suhardiman didampingi WAKA II DPRD Kuansing Juprizal., M. Si, PLH Sekretaris Daerah dr. Fahdiansyah., SpOG, Asisten III Drs. Rustam, Kepala Inspektorat Andi Zulfitri, ST M.Si Kepala Badan Bappeda Japrinaldi, AP M. Si, Kaban BPKAD Masrul Hakim, M. Pd.

H. Suhardiman Amby menyampaikan, Pemkab Kuansing akan berupaya mewujudkan transparansi dalam menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat

“Kami menyadari bahwa penyusunan laporan keuangan ini masih kurang dari sempurna. Oleh karena itu kami mengharapkan dukungan, tanggapan, serta dari Bapak dalam hal penyempurnaan penyajian laporan keuangan ini sehingga Kuansing semakin baik Laporan Keuangannya dan Pengelolaan asetnya ,” kata Bupati Suhardiman yang akrab disapa dengan Datuk Panglimo Dalam itu.

Selanjutnya ia mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah bertungkus lumus terhadap penyempurnaan dalam menyajikan laporan keuangan

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan laporan keuangan ini, bersama kita berharap, semoga Allah SWT senantiasa membimbing dan menyadarkan kita untuk terus berkarya menjadi lebih baik lagi sehingga visi dan misi Kabupaten Kuansing dapat kita raih bersama,” harapnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Riau Jariyatna S.E., M.M., Ak., CPA., CPSAK, CSFA, akan membahas dan mendiskusikan tindak lanjut LKPD Unaudited Pemkab Kuansing, karna LKPD adalah kewajiban yang diamanatkan undang-undang. Untuk itu setiap daerah wajib menaatinya.

“Apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Kuansing atas kerja kerasnya menyiapkan LKPD sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2024,” ucapnya.

Sementara secara rinci Jariyatna berharap terkait perjalanan dinas, atau SPJ yang kurang selama ini, diharapkan yang bertugas untuk di dokumentasikan di tempat Penugasan, karna orientasinya dalam pemeriksaan kedepan akan berdampak baik dan berguna

"Terkait SPJ pertanggung jawabannya, harus dipenuhi sesuai SOP yang layak, agar tidak ada temuan dikemudian hari," pungkas Kepala BPK RI Perwakilan Riau Jariyatna S.E., M.M., Ak., CPA., CPSAK, CSFA

Kemudian Bupati Suhardiman melalui PLH Sekda Kuansing dr. Fahdiansyah juga menegaskan Pemkab Kuansing terus berupaya mempertahankan WTP serta lebih memperhatikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK

"Sesuai yang dijelaskan Bapak Jariyatna tadi, lengkapi surat pertanggung jawaban perjalanan dinas sesuai SOP dan yang paling penting tidak ada perjalanan Dinas yang fiktif," tegasnya. (Rls/Idr)