Jambret Sadis di Rohil Dibekuk Polisi

Selasa, 19 Maret 2024

Pelaku yang berhasil diamankan polisi.

ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Patut diapresiasi, hanya dalam hitungan 1 kali 24 jam, gerak cepat Tim Resmob Polres Rohil berhasil membekuk seorang pelaku jambret sadis akibatkan korban bersimbah darah hingga tewas. Senin 18 Maret 2024. Pukul 14.00 WIB.

Mengaku tidak bekerja, Inisial ES Manullang (30) Alamat  Simpang Tanki Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir. Tega menganiaya Demi mengambil HP dan sejumlah uang didalam dompet korban bernama Sumarni alias Nek Monja (64 ) di rumahnya di Jln Simpang Benar Lokasi 26 RT 027 RW 010 Kepenghuluan Ujung  Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Minggu 17 Maret 2024. Pukul 02.00 WIB. Dan berujung maut.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk MM, membenarkan telah diamankan 1 orang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) diwilayah hukum Polres Rohil.

Awalnya diketahuinya kasus ini Pelapor saudara Alidoni (31) ditelpon saudari Dewi (anak kandung korban) yang mengatakan wawak perempuan (Korban) ditemukan oleh masyarakat dalam keadaan tidak sadarkan diri dan bersimbah darah dilokasi tepat nya dirumah sendiri (Korban). Selanjutnya Pelapor dari langsung melihat keadaan wawak perempuannya (Korban) ke Rumah Sakit Athaya di Ujung Tanjung Kep. Ujung Tanjung,

Sesampainya di Rumah Sakit Athaya Ianya melihat keadaan wawak perempuan (Korban) dibagian wajah terdapat lebam, dibagian kepala sebelah kiri bocor, sebelah tangan kiri lebam, tangan sebelah kanan lebam dan keadaan wawak perempuan (Korban) tidak bisa diajak untuk berbicara dan wawak perempuan (Korban) sudah dilakukan rujuk ke Rumah Sakit didaerah Duri karena dengan keadaan seperti itu. Atas kejadian ini pelapor melaporkan kejadian ini secepatnya ke Polres Rokan Hilir," terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Selanjutnya Team Resmob Rohil mendapat informasi bahwa di TKP ada ditemukan seorang 1 orang perempuan (Nenek) dalam keadaan tidak sadarkan diri yang sudah berlumuran darah dalam rumahnya, kemudian Team Resmob Rohil memberitahukan kepada Kanit 1 Pidum Polres Rohil IPTU All Hidayat S.Tr.k, M.M. informasi tersebut dan kemudian  atas perintah Kasat Reskrim Polres Rohil IPTU I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melalui Kanit 1 Pidum Polres Rohil IPTU All Hidayat S.Tr.k, M.M. agar Team Resmob Rohil mendatangi informasi kejadian tersebut 

Setelah sampai di TKP, dan bahwa benar ditemukan seorang 1 orang perempuan (Nenek) yang bernama saudari Sumarni alias Nek Monja sudah tidak sadarkan diri yang berlumuran darah didalam rumahnya kemudian Team Resmob Rohil mengamankan TKP kejadian tersebut dan lalu membawa korban ke RS ATHAYA dan kemudian Korban dirujuk Ke RS didaerah Duri untuk dilakukan perawatan.

" Kemudian Team Resmob Kembali dan olah TKP dan mencari baket diseputaran TKP dilapangan, dari hasil kerja keras Team Resmob Rohil didapat baket informasi siapa pelaku dan keberadaan pelaku, tidak buang sia-sia lalu team Resmob Rohil bergerak cepat menuju rumah pelaku, dan kemudian Team mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama saudara RS Manullang dibelakang rumahnya.  Setelah diinterogasi ianya mengaku telah melakukan Tindakan Pidana Pencurian dengan Kekerasan," Terang juru bicara kehumasan Polres Rohil.lagi. 

Saudara tersangka pelaku masuk dari pintu belakang dan memukul dengan tangan kosong kewajah korban berkali-kali dan membanting kepala korban kelantai berkali-kali yang menyebabkan korban tidak sadar diri dan berlumuran darah setelah melancarkan aksinya kemudian pelaku mengambil 1 buah Handpone Android dan uang yang berada di dalam dompet merah jambu milik korban tersebut.

Kemudian atas keterangan pelaku handpone milik korban dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi di simpan belakang rumah pelaku di bawah pelepah sawit yang terletak tidak jauh dari rumahnya, dan pada saat di cek memang benar ditemukan barang bukti 1 handpone Android warna Biru merk OPPO dan pakaian milik tersangka pada saat beraksi disimpan dibawah pelepah sawit tepatnya dibelakang rumah pelaku dan Selanjutnya Tim Resmob Polres Rohil membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Rokan Hilir untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Barang bukti, 1 Unit Sepeda Motor Vario 150 Warna Hitam tanpa nopol Milik Pelaku, 1 Unit Handpone Merk OPPO Warna Biru Milik Korban, 1 Helai Baju Milik Pelaku, 1 Buah Celana Panjang Warna Coklat Muda milik Pelaku, dan ada bekas bercak darahnya. Serta  1 Dompet Warna Merah Jambu Milik Korban, Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana," tutupnya. (Aman)