Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat PTSL Tahun 2019, Mantan Kades dan Sekdes Bagan Limau Jadi Tersangka

Kamis, 07 Maret 2024

PELALAWAN, TRANSMEDIARIAU.COM - Selain perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan kapal fiber di Dinas Perikanan (Diskan) Pelalawan tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan juga menetapkan tersangka pada Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui tahun 2019, Kamis (7/3/2024).

Dugaan Pungli pengurusan sertifikat PTSL di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui, penyidik Kejari Pelalawan menetapkan dua orang tersangka.

Diantaranya, berinisial PS yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Bagan Limau. Satu tersangka lagi yakni seorang perempuan berinisial SM menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Bagan Limau saat itu.

"Keduanya dituding melakukan Pungli dalam pengurusan sertifikat PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada masyarakat pada tahun 2019," terang Kepala Kejari Azrijal, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen Misael Tambunan, S.H., M.H. dan Kasi Tindak Pidana Khusus Dhipo A Sembiring, S.H.

Dalam penyidikan ini, alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yaitu saksi 44 orang yang telah diperiksa dan penyitaan  11 dokumen.

"Para tersangka telah melakukan pungutan liar kepada masyarakat pendaftar PTSL desa Bagan Limau sebesar Rp sebesar Rp 357.880.000. Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20  puluh hari sejak tanggal 7 Maret 2024 hingga 26 Maret 2024 di Rutan Kelas I Pekanbaru," pungkasnya Kepala Kejari Azrijal, S.H., M.H. (Aang)