Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Tipikor Pengadaan Kapal Fiber Diskan Pelalawan 2019

Kamis, 07 Maret 2024

PELALAWAN, TRANSMEDIARIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan status tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),  pengadaan Kapal Fiber di Dinas Perikanan (Diskan) Pelalawan pada tahun 2019, Kamis (7/3/2024).

Dasar penyidikan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sampan atau Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print-2273/L.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023.

"Kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 40 unit perahu sebesar Rp 800 juta. Kemudian menggunakan dana APBD untuk 10 unit perahu sebesar Rp 200 juta," jelas Kepala Kejari Azrijal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Misael Arsa Tambunan, S.H., M.H
dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dhipo A. Sembiring, S.H, Kamis (7/3/2024).

Berdasarkan dengan kontrak, tambah Azrijal, S.H., M.H., pekerjaan perahu fiber <3 GT beserta mesin dengan harga pemenang kontrak CV. Optimus Marketindo sebesar Rp 885, 5 juta untuk 50 unit perahu. Dengan rincian, Rp 708, 4 juta dari DAK sebanyak 40 unit sampan dan Rp 177,1 juta bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2019 sebanyak 10 unit sampan.

Kegiatan tersebut telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan penyedia. Antara lain, PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia. Sehingga perahu atau sampan yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Maka dari itu, hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidsus kejaksaan negeri pelalawan menetapkan yang menjadi tersangka berinisial TA selaku PPK dan AN selaku Direktur CV. Optimus Marketindo selaku kontraktor pelaksana.

Oleh karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka, maka pasal sangkaan yang dikenakan kepada para Tersangka yaitu :Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta, paling banyak Rp. 1 Milyar.

Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara paling seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar.

'Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses penyidikan dan pemberkasan dalam kedua perkara ini," pungkas Kepala Kejari. (Aang)