Transaksi di Kebun Sawit, Tiga Pengedar Sabu di Inhu Dibekuk Polisi

Kamis, 29 Februari 2024

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Sebanyak tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) saat bertransaksi di sebuah pondok kebun kelapa sawit wilayah Desa Pondok Gelugur, Kecamatan LBJ. Selain tersangka, tim juga mengamankan barang-barang bukti narkoba dengan berat kotor 6,03 gram.

Tiga pengedar narkoba itu yakni, AD alias Gepeng (45), warga Desa Kulim Jaya, Kecamatan LBJ, DI alias Bardud (43) warga Desa Kulim Jaya dan DA alias Ketek (26) warga Sei Beberas Hilir, Kecamatan LBJ, diringkus Selasa, (27/2) pukul 16.00 WIB.

Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, Kamis (29/2) siang mengatakan bahwa pada Selasa (27/2) sekira pukul 13.00 WIB, anggota Polsek LBJ mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di areal perkebunan sawit di Desa Pondok Gelugur, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan ke lapangan. Tiba di sebuah pondok kebun kelapa sawit, terlihat 3 laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung mengamankan ketiga laki-laki itu.

Saat digeledah, ditemukan 1 bungkus sabu dalam plastik klep ukuran sedang dan 21 paket sabu-sabu siap edar, puluhan lembar plastik klep pembungkus sabu serta 1 unit timbangan digital, bahkan tim juga menemukan 1 set alat hisap sabu atau bong.