Tiga Pengedar Narkoba di Lirik dan Kelayang Diringkus Polres Inhu

Selasa, 27 Februari 2024

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tiga orang pengedar diciduk dengan jumlah barang bukti cukup fantastis.

Tiga pengedar itu adalah, ASA alias Alvin (27) warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu dan RC alias Rico (43) juga warga Pasir Penyu diamankan di sebuah kafe remang-remang, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Minggu 4 Februari 2024, pukul 03.00 WIB.

Hasil pengembangan, malam itu juga, tim meringkus pemasok atau pengedar narkoba, AN alias Iwan (33) warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, dibekuk di rumah persembunyiannya, di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang. Dari tangan pemasok narkoba ini ditemukan ratusan butir pil ekstasi dan sabu-sabu.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/2) siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Lirik dan Kelayang tersebut.

Misran menjelaskan pada Kamis (1/2) sekira pukul 20.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat, jika di SP 3 Pondok Rowo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, tepatnya di sebuah kafe remang-remang kerap terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba, dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi melakukan penyelidikan ke wilayah Kecamatan Lirik. Berdasarkan hasil penyelidikan, dikantongi dua nama yang kerap bertransaksi di kafe itu yakni ASA alias Alvin dan RC alias Rico.

Pada Minggu (4/2) pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan kedua tersangka, dengan barang bukti berupa 1 setengah butir pil ekstasi sisa setelah dijualnya kepada pengunjung kafe atau penikmat narkoba, serta sejumlah barang bukti lain.

Kedua tersangka mengaku mendapat pasokan ekstasi dari AN alias Iwan, warga Desa Candirejo. Tim langsung memburu AN alias Iwan di rumah persembunyiannya di Kelurahan Kelayang dan berhasil mengamankan tersangka.

Saat rumah itu digeledah, tim menemukan ratusan butir pil ekstasi, dengan rincian 29 butir ekstasi warna hijau berlogo firaun, 66 butir pil ekstasi warna kuning berlogo spongebob dan 37 butir pil ekstasi warna kuning berlogo kerang serta dua paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor, 8,07 gram.

"AN alias Iwan mengaku telah menjual narkoba pada ASA alias Alvin dan RC alias Rico. Semua narkoba yang dikuasainya itu didapat dari seorang bandar yang indentitasnya sudah dikantongi Satres Narkoba Polres Inhu dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkas Misran.