Polisi Ringkus Pelaku Curas di Rakit Kulim Inhu, Ini Tersangkanya

Sabtu, 24 Februari 2024

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Tim Jatanras Narasinga Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Kelayang mengamankan seorang perempuan muda berinisial AN (21), tersangka pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan cara memukul kepala korban yang sedang tidur.

Kejadian sadis yang hampir merenggut nyawa perempuan tua berinisial ZN (73), warga Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim itu diketahui terjadi Senin, (19/2) pukul 05.00 WIB di rumah korban.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, Sabtu (24/2) mengatakan aksi sadis tersebut pertama kali diketahui oleh anak kandung korban, Pendra (40) sekaligus pelapor dalam kasus tersebut.

"Korban mengaku dipukul dengan besi oleh orang tidak dikenal, kemudian membawa kabur gelang emas yang masih dipakainya dengan total 10 mayam," kata Misran.

Kemudian pada Kamis (22/2), tim memanggil saksi AN, seorang perempuan muda untuk dimintai keterangannya di Polsek Kelayang, sebab diketahui ia termasuk salah satu kerabat dekat korban. Dari keterangan AN, terdapat beberapa kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan.

Setelah memeriksa lebih dalam lagi, akhirnya AN mengaku telah melakukan Curas terhadap korban, dengan cara masuk secara diam-diam ke kamar korban dan memukul kepala korban yang ketika itu masih tidur pulas dengan sebatang besi secara bertubi-tubi.

Melihat korban berlumuran darah dan mengerang kesakitan, pelaku langsung mengambil gelang emas yang masih dipakai korban kemudian melarikan diri dari rumah itu seolah-olah tak tahu kejadian itu.

"Akhirnya tim mengamankan AN dan sampai saat ini korban masih mendapatkan perawatan secara intensif oleh pihak keluarga," pungkas Misran.