Melalui Program IJD, Cen Sui Lan Bakal Perbaiki 8 Ruas Jalan Ibukota Kepri

Sabtu, 02 Desember 2023

Tanjungpinang, Transmedia Riau - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Kepulauan Riau, Cen Sui Lan terus berkomitmen membenahi infrastruktur Jalan di Ibukota Provinsi Kepri. Tidak hanya melalui dana Aspirasinya, tetapi juga menggunakan program Inpres Jalan Daerah (IJD).


“Jalan (rusak) di Tanjungpinang, saya bereskan lewat program IJD. Seperti tahun 2023 ini, ada 8 ruas jalan yang direalisasikan lewat program Inpres Jalan Daerah (IJD) itu. Termasuk peningkatan Jalan Rawasari ini,” sebut Cen Sui Lan di sela peninjauan kegiatan peningkatan Jalan Rawasari, Senin (27/11/2023).


Tahun 2023 ini, anggota Komisi V DPR RI ini telah merealisasikan aspirasi masyarakat Tanjungpinang maupun melalui anggota dewan dan Pemko Tanjungpinang, mengenai pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan tersebut. Ada 8 ruas jalan di wilayah Kota Tanjungpinang yang direalisasikan Cen Sui Lan.


Pembangunan dan peningkatkan untuk 8 ruas jalan di Kota Tanjungpinang yang merupakan Jalan Daerah dari aspirasi Cen Sui Lan, pada tahun anggaran 2023 ini senilai Rp60 miliar. Jalan itu antara lain Jalan Kampung Nusantara 1, Jalan Kampung Nusantara 2, Jalan Sri Andana dan Jalan Cenderawasih, Jalan Delima, Jalan Rambutan, Jalan Panglima Dompak, Jalan Jaya Kelana, serta Jalan Rawasari.

IJD Tahun Anggaran 2024 Selain 8 ruas jalan yang sedang dikerjakan pada tahun anggara 2023 ini, sejumlah ruas jalan aspal di kawasan Bintan Center Tanjungpinang, khususnya di Jalan DI Panjaitan rusak parah. Akibat pergantian pipa distribusi jaringan utama PDAM Tirta Kepri.

Cen Sui Lan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepri pun akan memperbaikinya lewat kebijakan Inpres Jalan Daerah (IJD) tahun anggaran 2024.


Cen Sui Lan telah meninjau kondisi Jalan DI Panjaitan Batu Sembilan, Kota Tanjungpinang, Senin (6/11/2023) lalu. Dalam peninjauan jalan rusak di kawasan Bintan Center ini, Cen Sui Lan didampingi Hendra Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN Kepri Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, serta Rudy Chua Anggota DPRD Provinsi Kepri.


Dalam kunjungan tersebut, Cen Sui Lan menyatakan, status Jalan DI Panjaitan merupakan jalan provinsi. Kewenangan penanganannya ada di Pemprov Kepri. Tetapi, karena ada program Inpres Jalan Daerah (IJD), Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR diperbolehkan melakukan intervensi lewat APBN.


Menurutnya, perbaikan jalan di kawasan Bintan Center Ini bisa dialokasikan lewat IJD tahun anggaran 2024. Justru itu, Cen Sui Lan akan minta pihak Dinas PUPR Provinsi Kepri dan Gubernur Kepri menyiapkan DED serta RAB-nya. 


Kemudian, mereka melapor ke BPJN Kepri, dan memenuhi seluruh persyaratan IJD tersebut. Sedangkan untuk kewenangan anggarannya ada pada Cen Sui Lan selaku Anggota Komisi V DPR RI.


“Saya tinggal membuatkan rekomendasinya. Hal itu bisa dilakukan dengan kewenangan sesuai UU nomor 2 tahun 2022 dan Inpres nomor 3 tahun 2023. Jalan rusak di Tanjungpinang, ingin saya bereskan lewat program IJD,” tegas Cen Sui Lan Anggota DPR RI Dapil Kepri ini.