Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu di Rengat

Senin, 13 November 2023

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kasat Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, Iptu Adam Efendi yang baru beberapa hari lalu menjabat langsung menunjukan taringnya. Dalam satu malam, Satres Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus dua pengedar narkoba, diduga jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka kasus narkoba itu, yakni, AW alias Udin (43) warga asal Sumatera Utara (Sumut) yang bertempat tinggal di Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat dan ES alias Epi (63), warga Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat.

"Keduanya diamankan Minggu (12/11) dinihari, pada tempat dan waktu yang berbeda beserta 10 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya turut kita amankan," kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Senin (13/11) siang.

Misran menjelaskan, Kamis, (2/11) pagi, pukul 10.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Sultan, Gang Perintis, Kelurahan Kambesko. 

Menindaklanjuti informasi itu, sejumlah personel Satres Narkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan sesuai perintah Kasat Narkoba Polres Inhu. Saat penyelidikan, tim mengantongi satu nama yang biasa bertransaksi narkoba di daerah tersebut dan terus memburu keberadaannya.

Akhirnya, Minggu, (12/11) dinihari, pukul 02.15 WIB, tim berhasil mendeteksi keberadaan target, AS alias Udin sedang berada di sekitar Gang Perintis. Kemudian mengamankan AS alias Udin yang sedang mengendarai sepeda motor. 

Ketika digeledah, tim menemukan 5 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 0,71 gram dari kantong celana Udin. Penggeledahan berlanjut ke rumah Udin disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan 2 unit handphone yang digunakan Udin bertransaksi, turut diamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario, BM 2251 VM.

Kepada tim, Udin mengaku mendapatkan 5 paket sabu-sabu itu dari ES alias Epi. Sekitar pukul 03.00 WIB, tim mendatangi rumah Epi dan berhasil mengamankannya laki-laki paruh baya itu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor, 0,76 gram.

"Adapun barang bukti lainnya yang kita amankan adalah 5 plastik klep pembungkus sabu, 1 unit handphone android, 1 kotak bedak tempat dia menyimpan sabu, uang tunai Rp 910 ribu yang diduga hasil penjualan sabu dan barang-barang lainnya," pungkas Misran.