Polres Lingga Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan dan Penimbunan BBM.

Selasa, 05 September 2023

TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga, Kepri - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melakukan Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana pencabulan dan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah,Senin(4/9/2023)siag

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Wakapolres Lingga KOMPOL Adi Sumardi, S.Kom di dampingi Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E, S.y, M.H, Kasi Humas Polres Lingga AKP Sutrisno Saragih,S.Sos.

Dengan menghadirkan terduga pelaku dan barang bukti, Konferensi Pers di awali dengan Kasus tindak Pidana melarikan dan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Wakapolres Lingga KOMPOL Adi Sumardi, S.Kom mengatakan dengan di iming-imingi ilmu mistis dan janjikan akan belikan sejumlah barang mewah, pelaku pencabulan yang bawa korbannya dari Dabo Singkep, Kabupaten Lingga ke Kota Batam berhasil dibekuk polisi saat berada di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Satreskrim Polres Lingga pada 20 Agustus 2023, yang mana orang tua korban melaporkan ke Polres Lingga atas laporan kehilangan anak.  Menindaklanjuti laporan itu Satreskrim Polres Lingga langsung melakukan upaya pencarian dan diketahui anak tersebut berada di Kota Batam, Pelaku berinisial (A) usia 23 tahun merupakan warga Kota Batam berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Lingga di Pelbuhan Telaga Punggur pada tanggal 21 Agustus 2023,”ungkap Wakapolres.

Adapun kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 orang tua korban/ pelapor menghubungi anaknya (MAF) melalui via WhatsApp namun tidak aktif, setelah itu orng tua korban/pelapor langsung menuju ke pelabuhan Jagoh mengingat pada tanggal 19 Agustus 2023 anaknya menanyakan kepada orng tuanya tentang keberangkatan kapal roro dari Pelabuhan Jagoh menuju Pelabuhan Telaga Punggur.

“Namun setelah sampai di pelabuhan Jagoh kapal Roro Senangai tersebut sudah berangkat menuju pelabuhan Telaga Punggur Batam, setelah itu orang tua korban/pelapor mengenal dengan salah seorang ABK kapal yaitu (B) dan menanyakan kepada ABK Kapal tersebut apa benar anaknya ada di dalam kapal Roto tersebut, dan memang benar bahwa anak pelapor berada di dalam kapal Roro tersebut bersama seorang Laki-laki tidak di kenal,” jelas wakapolres.

Wakapolres Lingga KOMPOL Adi Sumardi, S.Kom menambahkan dilakukan upaya pencegahan terhadap yang diduga pelaku dan korban, Satreskrim Polres Lingga berkoordinasi dengan Polsek KKP Telaga Punggur dan anggota Ditpolairud Polda Kepri untuk mengecek kebenaran terkait adanya laporan anak yang di larikan oleh orng yang tidak di kenal di dalam kapal Roro Senangi tersebut dan Pelaku berhasil diamankan di pelabuhan Roro Punggur.

Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Kemudian di lanjutkan dengan kasus tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah

Wakapolres Lingga KOMPOL Adi Sumardi, S.Kom mengatakan bahwa pada 10 Juli 2023  tim perekonomian sekretariat daerah Kabupaten Lingga bersama PPNS penegak perda Kabupaten Lingga melakukan monitoring terhadap kelangkaan BBM minyak tanah di Desa Rejai dan pada saat di lakukan pengecekan di temukan BBM jenis solar yang tidak mempunyai surat izin resmi dari pemerintah sebanyak 2 tangki berukuran 1 ton dan 5 drum berukuran 200 liter.

“Tersangka merupakan agen minyak tanah berdasarkan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (JBT) yang mana tidak memiliki wewenang untuk menyimpan dan menimbun serta menjual minyak jenis solar subsidi,” jelas Wakapolres.

Wakapolres menambahkan adapun barang bukti yang berhasil di amankan 2(dua) buah tangki minyak di duga solar berukuran 1000 liter, 5 (lima) buah drum minyak di duga solar dengan jumlah total 999,38 liter, 1 (satu) buah bendel surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dan 1 (satu) lembar surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (JBT).

Adapun Tindak Pidana dan Pasal yang di Persangkakan yaitu Pasal 40 angka 9 Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tabun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.