Kejari Inhu Gelar Rakor Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 08 Agustus 2023

TRANSMEDIARIAU.COM, INDRAGIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kegamaan dan Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di Kantor Kejari Inhu, Selasa (8/8).

PAKEM merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI sehubungan dengan Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Kejaksaan RI yang diatur dalam Pasal 30 ayat 3 UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diperbaharui melalui UU RI No. 11 Tahu  2021 yaitu menyelenggarakan PAKEM yang dapat membahayakan masyarakat dan kedaulatan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Romiyasi selaku Ketua Tim PAKEM Indragiri Hulu menyebut mengenai pentingnya kerukunan antar umat beragama dan toleransi. Karena, Indonesia merupakan negara yang besar dan terdiri dari ribuan suku dan bermacam macam agama, maka dari itu perlu dilakukan pengawasan.

Mengingat kejadian ataupun konflik yang berkaitan dengan aliran sesat yang terjadi belum lama ini. Sehingga pencegahan dini dan deteksi dini dapat dilakukan jika terdapat indikasi aliran kepercayaan masyarakat yang menyesatkan. 

"Sedangkan, pembentukan Tim PAKEM Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu ini dilakukan berdasarkan dari Peraturan Kejaksaan Nomor : PER-05/A/JA/ 2019 tentang Tim Koordinasi PAKEM," jelasnya.

Kedepannya, akan selalu berkoordinasi serta menghimpun informasi dari masyarakat bila memang ada aliran kepercayaan yang menyimpang dari ajaran atau berusaha memecah belah persatuan bangsa.