DPRD Rohil Imbau Dispenda Fokus Dan tidak Bosan Kejar Target PAD

Kamis, 25 Mei 2023

Foto : Ketua DPRD Rohil Maston

TRANSMEDIARIAU.COM, BAGANSIAPIAPI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meminta kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Rohil terus memaksimalkan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD Rohil Maston mengimbau Dispenda selaku dinas terkait untuk terus fokus dan tidak pernah lelah dalam mengejar pencapaian target PAD Rohil tahun 2023.

“Pada saat Triwulan ke dua capaian PAD belum maksimal, kepada Dispenda Rohil agar jangan bosan dalam pencapaian PAD,” ujar Maston usai rapat bersama TAPD Rohil di ruang kerjanya, Rabu (24/5/2023).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (P – DIP) menambahkan, pihaknya akan terus mendukung Pemerintah Daerah agar target PAD kedepannya bisa maksimal.

“Saat ini pihak Dprd juga masih menunggu Undang –  Undang No 1, Tahun 2022. Karena nantinya, Pajak Daerah dan retribusi daerah akan dijadikan satu Ranperda,” bebernya.

Lebih lanjut Maston menjelaskan, Perda undang – undang No 1 tahun 2022 terkait pajang sarang burung walet, sehingga diharapkan seberapa besar pajak dan distribusi menjadi satu Peraturan Daerah (Perda).

“Pajak walet tidak pernah maksimal, artinya segala sesuatu itu bisa untuk menambah APBD. Kami berharap Dispenda Rohil bisa lebih efektif untuk mencari sumber pendapatan, jangan sampai puas dulu, jangan pernah bosan memenuhi target pencapaian sumber pendapatan daerah,” Pungkas Maston.

Sementara itu, Dispenda Rohil mengaku kesulitan dalam menertibkan pajak sarang burung walet yang banyak tersebar di wilayah Kabupaten Rohil.

Meskipun sarang burung walet banyak berdiri di Kabupaten Rohil, sangat sulit untuk mengetahui siapa pemilik atau yang bertanggung jawab terhadap sarang burung walet tersebut.

“Ada ribuan sarang burung walet yang ada di Rohil ini, tapi setiap kami datangi selalu tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya, sangat sulit melacaknya,” ujar Kepala Dispenda Rohil Cicik Mawardi terpisah.

Cicik menjelaskan, wajib pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan atau mengusahakan sarang burung walet.

Dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai Jual sarang burung walet, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 5 persen.

“Peraturan Bupati Rokan Hilir nomor 36 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan pajak sarang burung walet juga telah mengatur ini. Kami (Bapenda Rohil) saat ini sedang giat melakukan pendataan pajak walet ini, terutama di wilayah Kecamatan Sinaboi dan Pekaitan,” bebernya.

Oleh karena itu, Cicik mengimbau kepada wajib pajak sarang burung walet untuk dapat mendaftarkan usaha penangkaran sarang waletnya ke Bapenda Rohil.

“Kami imbau pemilik walet di Kabupaten Rohil agar menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah atau SPTPD nya, karena itu wajib dan melaksanakan kewajibannya,” tutur Cici. 

Selain itu terkait target pencapaian PAD, Dispenda Rohil masih menemukan kurangnya kesadaran wajib pakak dalam membayarkan kewajibannya, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi Bapenda Kabupaten Rohil.

Oleh karena itu, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas meningkatkan PAD dari pajak, Dispenda Kabupaten Rohil terus berupaya melakukan sosialisasi terhadap objek pajak.

Saat ini Dipenda Kabupaten Rohil mulai menempelkan stiker khusus bagi objek wajak yang sudah membayar pajaknya sebagai tanda telah melakukan kewajibannya.

Kepala Dispenda Rohil Cicik Mawardi menuturkan, stiker ini ditempelkan di objek pajak seperti, hotel, restoran atau rumah makan dan wajib pajak lainnya.

“Melalui stiker yang ditempelkan ini membuat masyarakat mengetahui jika objek pajak telah melakukan kewajibannya,” ujar Cicik sapaan akrabnya belum lama ini.

Cicik berharap penempelan stiker ini bisa menjadi motivasi bagi wajib pajak lainnya yang belum melunasi pajak agar melakukan kewajibannya.

“Kita melakukan pendekatan secara persuasif dengan menempelkan stiker telah membayar pajak ini, biar wajib pajak lainnya terpacu juga untuk membayar kewajibannya,” pungkasnya. (ADV).