DPRD Rohil Terus Matangkan Draf Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Senin, 06 Maret 2023

Foto : Ketua Pansus A, Darwis Syam memimpin rapat dengan sejumlah instansi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rohil, belum lama ini.

TRANSMEDIARIAU.COM, BAGANSIAPIAPI – Pansus A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus mematangkan draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah.

Pansus A menilai masih perlu pemaparan yang lebih rinci untuk disimpulkan kembali terkait ranperda tersebut, karena adanya kenaikan tarif pada draf Ranperda tersebut.

Ketua Pansus A, Darwis Syam mengatakan, pihaknya telah mengundang sejumlah instansi terkait dalam pembahasan ini, mulai dari Bapenda, Dishub, Disperindag, hingga ikatan notaris dan pihak PLN.

Selain itu, Pansus A juga mengundang pihak notaris dan PPAT karena dalam pembahasan ada jenis pajak di BPHTB yang pelaksanaannya dilakukan oleh PPAT.

Darwis memaparkan, terdapat kenaikan dari hak atas tanah yang sebelumnya dipungut sebesar 4 persen di draft menjadi jadi 5 persen, karena ada NJOP dengan nilai jual objek pajak tanpa kena pajak sebesar Rp 60 juta.

“Jadi itu di undang-undang yang lama. Sekarang ini naik menjadi Rp. 80 juta bersama tarif yang semula 4 persen dinaikan jadi 5 persen. Karena NJOP TKP nya sudah 80 juta. Jadi sebagai sosialisasi dan meminta informasi kami mengundang dari ikatan notaris dan PPAT,” ungkap Darwis belum lama ini.

Darwis menambahkan, Pansus A juga mengundang pihak PLN karena ada jenis pajak penerangan jalan yang juga terjadi perubahan-perubahan dalam draft.

“Dimana, pemerintah mengajukan 10 persen, karena di pedalaman terjadi kenaikan sekitar 3 persen, tadi dalam rapat diskusi kita ingin ada pengelompokan,” sebutnya.

Oleh karena itu, Pansus A juga telah meminta kepada PLN dalam pajak penerangan jalan itu harus ada pengelompokan, misalnya ada kelompok sosial, kelompok rumah tangga, dan ada kelompok bisnis.

“Jadi tidak semata langsung naik 10 persen, nanti bisa dibuat berjenjang angkanya dalam generalisasi social tarifnya 6 persen, rumah tangga 7 persen dan bisnis 8 persen,” bebernya.

Untuk pengelompokan ini, maka Pansus A telah meminta data – data dari pihak PLN agar mengetahui berapa konsumen PLN di kelompok sosial, kelompok rumah tangga dan kelompok bisnis.

“Intinya kami perlu mempertahankan pajak penerangan jalan 7 persen. Sekarang sedang dalam pembahasan bersama dengan mengkaji data-data yang ada,” pungkasnya. (Adv).