Dalam Sehari, Polres Inhu Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Selasa, 06 Juni 2023

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, meringkus 3 orang pengedar narkoba di dua kecamatan dengan barang bukti belasan paket sabu-sabu siap edar dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba.

Ketiga tersangka pengedar itu adalah, AS alias Jablai (37) warga Desa Perkebunan Sei Lala, HS alias Sitompul (52), warga Desa Perkebunan Sei Lala dan RM alias Ijul (47) warga Jalan Elak, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu. Para tersangka diringkus Sabtu, 3 Juni 2023 pada waktu dan tempat berbeda.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/6) pagi membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba di dua Kecamatan tersebut.

Misran menjelaskan pada Selasa (30/5) sekira pukul 10.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Perkebunan Sei Lala sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Inhu, mengintruksikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Di lapangan, tim mendapat sebuah nama yang kerap bermain dengan narkoba di daerah itu, yakni AS alias Jablai.  Pada Sabtu (3/6) sekitar pukul 00.10 WIB dinihari, tim mendapat informasi jika AS berada di rumah kontrakan temannya, HS alias Sitompul.

Kemudian tim menuju rumah yang berada di Jalan Setia, Gang Ribut Desa Perkebunan Sei Lala dan mengamankan AS dan HS. Didampingi dan disaksikan perangkat RT setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 paket sabu-sabu siap edar di lantai salah satu kamar rumah milik HS.

Kepada tim, AS alias Jablai mengaku juga menyimpan 6 paket sabu-sabu sehingga total barang bukti narkoba yang ditemukan malam itu berjumlah 16 paket, dengan berat kotor 12,38 gram. Kedua tersangka dan barang bukti lainnya digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.

Selanjutnya, dalam perjalanan menuju Mapolres Inhu, sekitar pukul 02.45 WIB tim mendapat kabar tentang keberadaan pelaku peredaran narkoba di Jalan Elak, Desa Batu Gajah, Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.

Setelah mengantongi indentitas pelaku tim langsung menuju rumah target, yakni RM alias Ijul dan mengamankannya. Ketika digeledah, tim menemukan 2 paket sabu-sabu siap edar milik RM alias Ijul dengan berat kotor 3,46 gram.

"Malam itu, 3 tersangka dan belasan paket sabu-sabu berhasil diamankan, termasuk sejumlah barang-barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba," tutup Misran. (Arlendi)