Berikut Langkah-langkah yang Harus Disiapkan untuk Membuat SIPTTK di DPMPTSP Inhil

Senin, 22 Mei 2023

TRANSMEDIARIAU.COM - Surat izin praktik adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh seorang farmasi sebelum memulai praktik di sebuah lembaga atau instansi kesehatan. Surat izin praktik ini berisi informasi mengenai identitas Tenaga Teknis Kefarmasian, kualifikasi, dan tempat praktik.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. 22/05/23

Persyaratan Administrasi 2 (dua) rangkap :
1. Permohonan Bermaterai. 

2. Foto Kopi e-KTP

3. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (Tiga) lembar

4. Foto Kopi ijazah pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian yang di legalisir asli/basah

5. Foto Kopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) dengan menunjukkan STRTTK asli

6. Foto Kopi Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) pertama(jika mengajukan SIPTTK kedua)

7. Foto Kopi Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) pertama dan kedua (jika mengajukan SIPTTK ketiga)

8. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)

9. Surat pernyataan apoteker atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian

10. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga teknis kefarmasian di fasilitas kesehatan

11. Rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian

12. Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) asli (jika memperpanjang)

13.Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan praktik selain di Faskes Pemerintah.

Perpanjangan: Poin 4 melampirkan Foto Copy dan SIP lama.

Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan gkap dan benar.

 

(Galery)