Lengkapi Syarat Ini untuk membuat Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Inhil

Ahad, 21 Mei 2023

TRANSMEDIARIAU.COM - Surat izin praktik adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh seorang trafis gigi sebelum memulai praktik di sebuah lembaga atau instansi kesehatan. Surat izin praktik ini berisi informasi mengenai identitas Tenaga Teknis terapi gigi, kualifikasi, dan tempat praktik.

Berikut Syarat yang harus dilakukan untuk membuat Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. 21/05/23

Persyaratan Administrasi 2 (dua) rangkap
1. Permohonan bermaterai
2. Fotokopi e-KTP
3. Pasfoto Berwarna 4 x 6 Sebanyak 3 (Tiga) Lembar
4. Fotokopi Ijazah yang di Legalisir ash/basah
5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapis Gigi dan Mulut (STRTGM)
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
7. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai 
8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
9. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Terapis Gigi dan Mulut yang melakukan praktik selain di Faskes Pemerintah.

Perpanjangan: Poin 4 dan 5 melampirkan fotocopi dan SIP lama.

Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. (Adv)