Kejati Riau akan Luncurkan Program Jaga ZAPIN

Kamis, 25 Mei 2023

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kejaksaan Tinggi Riau akan meluncurkan program Jaga Zona Pertanian, Perkebunan dan Industri (Jaga ZAPIN) yang merupakan salah satu inovasi dalam mengawal stabilitas harga hasil pertanian, perkebunan dan industri secara komprehensif.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kejari Inhu, Fauzy Marasabessy, S.H., M.H. pada saat ngopi bareng dengan insan media di salah satu cafe yang ada di Pematang Reba, Rabu sore (24/5).

Plt. Kajari Inhu menjelaskan khusus untuk Provinsi Riau yang karakteristiknya adalah lebih banyak perkebunan kelapa sawit maka fokus sementara Jaga ZAPIN adalah perkebunan kelapa sawit, namun tidak menutup kemungkinan ke pengelolaan perkebunan secara umum.

Melalui program Jaga ZAPIN, Kejaksaan Tinggi Riau akan mendorong pengelolaan perkebunan sawit di Riau berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang sudah ditetapkan demi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat

Kejaksaan akan turun melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha perkebunan sawit dengan melibatkan Instansi terkait, mulai dari Satpol PP, Dinas perdagangan, badan perizin sampai hingga dinas pertanian.

"Akan tetapi dalam pelaksanaan program ini kita diminta mengembangkan pola penegakan hukum yang humanis," jelasnya.

Plt. Kajari Inhu mengatakan Pojok ZAPIN dibangun di Kejaksaan Tinggi Riau dan akan diduplikasi di daerah sehingga diharapkan dapat mendorong iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Selanjutnya, Ia menyampaikan bahwa akar permasalahan sawit di Riau ada 3 hal yakni dari segi substansinya yaitu perangkat perundang-undangan yang mengatur harga Tandan Buah Sawit (TBS). Dimana pada Permentan No. 1 Tahun 2018 disebutkan bahwa seluruh biaya operasional yang dikeluarkan perusahaan dibebankan kepada petani sehingga berpengaruh kepada turunnya harga TBS.

Yang kedua adalah dari struktur yang berhubungan dengan pemangku kepentingan atau aparat penegak hukum yang mengeluarkan izin perkebunan kelapa sawit pada kawasan.

Kemudian yang ketiga adalah budaya petani itu sendiri. Saat ini Permentan masih mengakomodasi kepentingan petani plasma. Karena itu diharapkan petani-petani swadaya dapat berhimpun membuat suatu kelembagaan sehingga program-program pemerintah bisa mengucur langsung kepada petani swadaya melalui kelembagaan tersebut. (Arlendi)