Cukup Tunjukkan NIK, Peserta JKN Bisa Dilayani di Fasilitas Kesehatan

Senin, 03 April 2023

Tanjungpinang, Transmediariau.com - BPJS Kesehatan menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mempermudah akses layanan di Fasilitas Kesehatan (Faskes). Selain memberikan kemudahan, penggunaan NIK ini juga untuk meningkatkan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Fauzi Lukman Nurdiansyah mengatakan, pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta JKN selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“NIK menjadi identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, salah satunya adalah pelayanan kesehatan Program JKN,” jelas Fauzi, Jumat (24/03).
Secara prosedur, apabila peserta tidak dapat menunjukkan identitas kepesertaan BPJS Kesehatan saat mengakses pelayanan kesehatan, maka peserta dapat menunjukkan NIK. Hal ini juga berlaku sebaliknya. Dengan adanya kemudahan ini, peserta tidak perlu lagi mencetak kartu fisik Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Apabila identitas kepesertaan BPJS Kesehatan itu tertinggal, rusak atau bahkan hilang saat mengakses layanan kesehatan, peserta cukup menyebutkan NIK, menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau KIS Digital yang ada pada Aplikasi Mobile JKN. Tidak ada lagi kewajiban menunjukkan kartu fisik kepesertaan BPJS Kesehatan, apalagi fotokopi berkas lainnya seperti Kartu Keluarga dan sebagainya,” tegasnya.
Fauzi Lukman menjelaskan, fasilitas kesehatan mitra di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, yang meliputi Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Anambas, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna sudah mengimplementasikan ketentuan ini. Sehingga peserta tidak perlu khawatir tidak mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun tidak membawa identitas kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Cukup dengan NIK saja sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan, sepanjang peserta datang ke Faskes sesuai prosedur, pasti dilayani, tidak perlu khawatir,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri mengungkapkan, persyaratan cukup dengan NIK saja juga sangat membantu fasilitas kesehatan, karena selain lebih mudah, kini tidak ada lagi berkas fotokopi yang harus dilampirkan peserta.
“Kita tidak perlu lagi repot, dan untuk ke peserta juga jadi mudah, tidak perlu menanyai mana fotokopi KTP, fotokopi kartu JKN, Kartu Keluarga (KK) dan sebagainya. Cukup mudah, hanya tunjukan KTP-nya, dan itu kita sudah bisa melayani. Sehingga kita juga tidak perlu menyiapkan fasilitas untuk menyimpan dokumen fotokopi persyaratan peserta tersebut. Jadi sangat mudah sekali. Peserta BPJS tidak perlu khawatir lagi apabila tidak membawa kartu BPJS tidak akan dilayani, cukup bawa KTP saja pasti akan dilayani,” ucapnya.(*)